Oleh karena itu, penyelenggaraan negara dituangkan dalam PROPENAS (Program Pembangunan Nasional) yang ditetapkan presiden bersama DPR. Kemudian, PROPENAS yang berlaku selama 5 tahun dijabarkan dalam REPETA (Rencana Pembangunan Tahunan) yang memuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN ditetapkan oleh presiden bersama DPR. PROPENAS berbeda dengan REPELITA yang disusun di masa orde baru. Jika REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) disusun sangat terinci dan menguraikan rencana seluruh sektor dan daerah selama 5 tahun, maka PROPENAS hanya memuat program-program pembangunan yang pokok, penting, mendasar dan mendesak untuk 5 tahun.
Seiring dengan penyusunan PROPENAS, tiap departemen dan pemerintah daerah juga menyusun RENSTRA (Rencana Strategis) dan PROPEDA (Program Pembangunan Daerah). Penyusunan RENSTRA tetap mengacu kepada PROPENAS. Adapun penyusunan PROPERDA, sejauh menyangkut komitmen nasional tetap mengacu kepada PROPENAS meskipun dimungkinkan adanya penekanan prioritas sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Sebagai rencana pembangunan yang berskala nasional, PROPENAS memiliki 5 prioritas pembangunan nasional, yaitu:
a. Membangun sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan.
b. Mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih.
c. Mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan berkelanjutan
dan berkeadilan.
d. Membangun kesejahteraan rakyat dan ketahanan budaya.
e. Meningkatkan pembangunan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar