Penilaian persediaan barang dagangan Metode Identifikasi Khusus (Special Identification Method)?

 Penilaian Persediaan Barang Dagangan
Metode penilaian persediaan terdiri atas hal-hal berikut.
a) Metode identifikasi khusus (special identification method)
b) Metode rata-rata tertimbang (average method)
c) Metode masuk pertama keluar pertama (MPKP) First In First Out (FIFO)
d) Metode masuk terakhir keluar pertama (MTKP) Last In First Out (LIFO)
Keempat metode penilaian persediaan di atas dijelaskan sebagai berikut.

a) Metode Identifikasi Khusus (Special Identification Method)
Pada tahap ini, setiap unit barang dagangan diberi tanda khusus. Misalnya, dengan memberi kode atau nomor sehingga untuk menentukanharga dari barang yang ada atau barang yang dijual dapat dilihatdari kode atau nomor tersebut.Misal, diketahui informasi persediaan barang dagangan bulanMaret 2006 sebagai berikut
Berdasarkan data di atas, setiap barang yang masuk dan keluar diberi kode nomer urut pada kemasan barang. Pembelian padatanggal 2 Maret diberi kode A1 sampai A4.000. Pembelian pada tanggal 15 Maret diberi kode B1 sampai B12.000. Dan pembelian tanggal 30 Maret diberi kode C1 sampai C4.000. Penjualan tanggal 19 Maret sebanyak 8.000 unit berasal dari pembelian tanggal 15 Maret sebanyak 6.000 (dengan kode B) dan dari pembelian tanggal 2 Maret sebanyak 2.000 (Kode A). Harga pokok untuk penjualan tanggal 19 Maret sebagai berikut.
Nilai persediaan akhir pada tanggal 31 Maret dihitung sebagai berikut:
Harga pokok penjualan pada akhir periode dihitung dengan rumus
sebagai berikut:
Persediaan awal Rp XXXXX
Pembelian Rp XXXXX
Barang yang tersedia untuk dijual XXXXX
Persediaan akhir (XXXX)
Harga pokok penjualan XXXXX



Jelaskan analisis transaksi retur pembelian dan pengurangan harga?

 Retur Pembelian dan Pengurangan Harga (Purchases Return and Allowances)
Suatu saat Anda mendapati barang yang Anda beli dalam kondisi rusak, maka apa yang akan Anda lakukan? Mungkin Anda mengembalikan barang tersebut atau Anda akan menerimanya saja. Dalam perusahaan, transaksi seperti ini dicatat sebagai akun pengembalian barang atau sering disebut sebagai retur pembelian. Akun retur pembelian dan pengurangan harga ini berfungsi untuk mencatat transaksi pengembalian barang yang sudah dibeli kepada pihak penjual atau pengurangan harga yang disepakati penjual. Misalnya, barang yang dibeli sebagian rusak.
Retur pembelian dan pengurangan harga, yaitu pengembalian kembali sebagian atau seluruh barang yang dibeli. Transaksi pembelian yang dibeli secara kredit dan tunai terdapat dalam contoh berikut. 17 Februari 2006 Dibeli barang dagangan secara tunai sebesar Rp25.000.000,00. 19 Februari 2006 Dibeli barang dagangan seharga Rp20.000.000,00 dengan syarat 2/10, n/30 No Faktur 1801. 21 Februari 2006 Dikembalikan barang dagangan yang dibeli tanggal 19 Februari seharga Rp5.000.000,00 karena rusak. 25 Februari 2006 Dikembalikan barang dagangan yang dibeli tanggal 17 Februari sebesar Rp2.500.000,00.

28 Februari 2006 Dibayar pelunasan utang untuk pembelian barang dagangan tanggal 19 Februari 2006.
Transaksi tersebut di atas dicatat dalam jurnal berikut
http://soalekonomi-sma.blogspot.com/2016/04/jelaskan-analisis-transaksi-retur.html
Analisis transaksi adalah sebagai berikut.
  1. Dengan adanya retur pembelian atas pembelian tunai menyebabkan jumlah kas bertambah sebesar Rp25.000.000,00
  2.  Adanya retur pembelian atas pembelian kredit sebesar Rp5.000.000,00 menyebabkan utang dagang berkurang menjadi Rp15.000.000,00 karena pelunasan dilakukan pada tanggal 28 Februari, perusahaan masih berhak atas potongan sebesar 2%, tetapi potongan tersebut dihitung dari sisa  utang dagang, bukan dari harga faktur semula. Nilai utang dagang Rp20.000.000,00 Retur pembelian dan potongan harga (Rp 5.000.000,00) Sisa utang dagang Rp15.000.000,00 Potongan pembelian 2% (Rp 300.000,00) Nilai utang dagang yang harus dibayar Rp14.700.000,00
  3. Jika pelunasan dilakukan setelah tanggal 28 Februari maka transaksi tersebut dicatat dalam jurnal sebagai berikut.

Jelaskan Syarat-syarat pembayaran Franco Gudang Penjual, Franco Gudang Pembeli dan Cost Insurance and Freight?

Syarat-syarat pembayaran yang biasanya sering terjadi dalam perdagangan adalah sebagai berikut

a. Franco Gudang Penjual (Free on Board Shipping Point/FOB Shipping point)
Seringkali kita berhadapan dengan penjual yang tidak mau mengirim barang yang kita beli sampai di rumah. Penjual hanya melayani sebatas di tempatnya menjual saja. Pola penjualan seperti ini disebut sebagai franco gudang penjual atau FOB shipping point. FOB shipping point, artinya penjual menyerahkan semua barang yang dijual kepada pembeli di gudang penjual. Pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan barang dagangan diakui sejak berada di gudang penjual. Jadi, pihak yang menanggung beban pengiriman barang adalah pembeli. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan dalam perjalanan maka ditanggung oleh pembeli. Biaya pengangkutan barang dagangan tersebut akan menambah harga pokok barang yang dibeli. Contoh, perusahaan membeli sejumlah barang dagangan seharga Rp10.000.000,00 dan biaya angkut/beban pengiriman dari gudang penjual sebesar Rp800.000,00. Perusahaan sebagai pihak pembeli akan mencatat harga pokok barang sebesar Rp10.800.000,00

b. Franco Gudang Pembeli (Free on Board Destination Point/FOB Destination Point)
Sebagian besar penjual menggunakan sistem ini. Pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk membawa pulang barang pembeliannya. FOB Destination Point, artinya penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli di gudang pembeli. Pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan ke tangan pembeli diakui setelah barang sampai di gudang pembeli. Segala kerugian yang terjadi saat pengiriman ditanggung oleh penjual.

c. Cost Insurance and Freight (CIF)
Cost Insurance and Freight, artinya pihak penjual harus menanggung beban pengiriman barang dan premi asuransi kerugian barang yang dijual. Syarat CIF biasanya dilakukan pada transaksi ekspor dan impor. Akun pembelian barang dagangan termasuk ke dalam beban sehingga pada awal dan akhir periode tidak akan terdapat saldo, setiap transaksi pembelian barang dagangan akan dicatat pada sisi debit akun pembelian, pada akhir periode, akun pembelian akun ditutup dan saldonya akan dipindahkan ke akun ikhtisar laba/rugi atau harga pokok penjualan.

Pesatnya manajemen pemasaran diberbagai sektor bisnis,nirlaba,dan global

DI DALAM SEKTOR BISNIS
Di dalam sektor bisnis, pemasaran mulai didasari oleh perusahaan yang berbeda pada waktu yang berbeda pula. Pemasaran menyebar luas dalam perusahaan-perusahaan barang konsumsi kemasan, perusahaan konsumsi tahan lama, dan perusahaan peralatan industri. Produsen komoditi seperti baja, barang kimia, dan kertas belakangan ini mulai menyadari pemasaran, dan masih banyak yang harus mereka lakukan. Dalam dasawarsa terakhir, perusahaan jasa konsumen, terutama pesawat udara dan bank, telah mengambil langkah menuju pemasaran modern. Pemasaran mulai menarik perusahaan asuransi, meskipun mereka juga masih harus melakukan banyak hal untuk menerapkan pemasaran secara efektif.

Kelompok bisnis yang akhir-akhir ini tertarik pada pemasaran adalah penyedia jasa profesional, seperti pengacara, akuntan, dokter,dan arsitek. Masyarakat profesional biasa melarang anggotanya terlibat dalam persaingan harga, pencarian klien, dan iklan. Namun divisi anti trust AS telah menetapkan aturan bahwa pembatasan ini bertentangan dengan hukum. Akuntan, pengacara, dan kelompok profesional lain kini dapat memasang iklan dan menetapkan harga secara agresif. Mereka menyebut pemasaran sebagai "pengembangan praktik", berusaha "menetapkan posisi" perusahaan mereka, dan mengidentifikasi "peluang baru" untuk digarap

DI DALAM SEKTOR NIRLABA
Pemasaran semakin menarik minat organisasi nirlaba seperti perguruan tinggi, rumah sakit, gereja, dan kelompok pementasan seni. Untuk mempertahankan organisasi mereka dalam menghadapi perubahan perilaku kosumen yang berubah pesat dan menyusutnyasumber daya keuangan, pengelola organisasi-organisasi ini beralih kepemasaran.


DI DALAM SEKTOR GLOBAL
Teori dan praktik pemasaran, yang dulu terbatas pada negaranegara Barat tertentu, kini menyebarluas ke seluruh dunia. Sebagai alasannya adalah banyak perusahaan besar telah mengglobal dan membawa praktik pemasaran mereka. Dalam persaingan di pasar baru, mereka telah memaksa perusahaan setempat untuk mempertahankan wilayah mereka dengan mempelajari dan menyempurnakan praktik pemasaran mereka. Kini seminar pelatihan pemasaran yang berkualitas tinggi diadakan tidak hanya oleh negara-negara industri, melainkan juga oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia, Malaysia, Mesir, dan Kolombia. Di bekas negara-negara sosialis, dimana pemasaran mempunyai reputasi yang buruk, pemasaran sedang menjadi salah satu pembahasan bisnis terpanas. Jelaslah perusahaan, baik lokal maupun asing, meramalkan bahwa masa depan mereka akan bergantung pada kemampuan mereka untuk memahami pembeli dan pasar dengan lebih baik dibandingkan pelanggan mereka. Pasar global akan memanas di masa depan, dan pesaing perlu memahami dan menerapkan konsep dan strategi pemasaran terbaru

Pemasaran terpadu adalah?

Pemasaran Terpadu
Jika semua departemen perusahaan bekerja sama melayani kepentingan pelanggan, hasilnya adalah pemasaran terpadu. Sayangnya, tidak semua pegawai terlatih dan termotivasi untuk bekerja demi pelanggan. Seorang insinyur mengeluh bahwa wiraniaga "selalu melindungi pelanggan dan tidak memikirkan kepentingan perusahaan". Ia menyemprot pelanggan karena "meminta terlalu banyak". Pemasaran terpadu berjalan dalam dua tahap.

Pertama, beragam fungsi pemasaran seperti tenaga penjualan, periklanan manajemen produk, riset pemasaran dan lain-lain harus bekerja sama. Sangat sering terjadi, tenaga penjualan marah pada manajer produk karena menetapkan "harga yang terlalu tinggi" atau "target volume yang terlalu tinggi"; atau direktur periklanan dan manajer merek tidak mencapai kata sepakat mengenai kampanye iklan. Semua fungsi pemasaran ini harus dikoordinasikan dari sudut pandang pelanggan. Kedua, pemasaran harus dikoordinasikan dengan baik dengan bagian lain perusahaan. Pemasaran tidak akan berjalan jika ia hanya berupa satu departemen, ia akan berjalan hanya jika semua pegawai menyadari dampaknya terhadap kepuasan pelanggan

Untuk menyokong kerjasama tim dalam sebuah departemen, disamping menerapkan pemasaran eksternal, perusahaan juga harus menerapkan pemasaran internal. Pemasaran eksternal adalah pemasaran yang ditujukan pada orang-orang di luar perusahaan. Pemasaran internal merupakan kegiatan mengenai keberhasilan dalam menerima, melatih dan memotivasi pegawai yang memiliki kemampuan dan ingin melayani pelanggan dengan baik. Sesungguhnya, pemasaran internal harus lebih dulu ada sebelum pemasaran eksternal. Tidaklah masuk akal jika perusahaan menjanjikan pelayanan yang luar biasa sebelum pegawainya siap memberikan pelayanan tersebut.

Banyak manajer yang yakin bahwa pelanggan adalah kunci untuk meraih keuntungan, oleh karena itu saat ini sudah banyakperusahaan menggunakan struktur organisasi modern yangberorientasi pelanggan tetapi juga masih ada yang menggunakanstruktur organisasi tradisional. Mereka menganggap struktur/baganorganisasi tradisional (gambar 2.5) merupakan sebuah piramid denganpresiden direktur di puncak, manajer di tengah, dan karyawan garisdepan (bagian penjualan dan pelayanan, penerima telepon,resepsionis) serta pelanggan di bawah. Hal tersebut sudah usang.

Perusahaan pemasaran yang handal lebih memahami masalah ini,mereka membalik bagan tersebut. Di puncak organisasi adalahpelanggan. Berikutnya adalah karyawan garis depan yang bertemu,melayani, dan memuaskan pelanggan. Di bawah mereka adalahmanajer madya, yang bertugas menyokong karyawan garis depanuntuk melayani pelanggan dengan baik. Akhirnya, di paling dasar adalah manajemen puncak yang bertugas menyokong manajer madya. Selain itu juga ditambahkan pelanggan di samping  untuk menunjukkan bahwa semua manajer dalam  perusahaan langsung terlibat dalam mengenal, bertemu, dan melayani pelanggan

Jelaskan falsafah bisnis konsep pemasaran dan pasar sasaran?

KONSEP PEMASARAN
Konsep pemasaran adalah falsafah bisnis yang menentang tiga konsep diatas. Pemikiran dasarnya terwujud pada pertengahan tahun 1950-an. Konsep pemasaran menyatakan bahwa kunci untuk meraih     tujuan organisasi adalah menjadi lebih efektif daripada para pesaing dalam memadukan kegiatan pemasaran guna menetapkan dan memuaskan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran. Konsep menjual atau penjualan memusatkan perhatian pada kebutuhan penjual, konsep pemasaran pada kebutuhan pembeli. Konsep menjual/penjualan sibuk dengan kebutuhan penjual untuk mengubah produknya untuk menjadi uang tunai; konsep pemasaran sibuk dengan gagasan untuk memuaskan kebutuhan pelanggan melalui produk dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penciptaan, pertukaran, pengiriman,dan akhirnya pengkonsumsian produk tersebut

Konsep pemasaran bersandar pada empat pilar yaitu pasar sasaran, kebutuhan pelanggan, pemasaran terpadu dan profitabilitas. Keempat hal tersebut diilustrasikan dalam gambar 2.4 dimana mereka dibandingkan dengan orientasi penjualan. Konsep menjual menganut pandangan dari dalam keluar. Konsep ini dimulai dari pabrik, memusatkan perhatian pada produk perusahaan yang ada, dan menuntut penjualan dan promosi yang gencar untuk menghasilkan  penjualan yang mendatangkan laba. Konsep pemasaran menganut pandangan dari luar ke dalam. Ia memulai dengan pasar yang didefinisikan dengan baik, memusatkan perhatian pada kebutuha pelanggan, memadukan semua kegiatan yang akan mempengaruhi pelanggan dan menghasilkan laba melalui pemusatan pelanggan.

Pasar Sasaran
Tidak ada perusahaan yang dapat beroperasi di semua pasar dan memusatkan semua kebutuhan. Juga tidak ada yang dapat beroperasi dengan baik dalam pasar yang luas. Perusahaan dapat berhasil jika mereka mendefinisikan pasar sasaran mereka dengan cermat dan menyiapkan program pemasaran yang sesuai kebutuhan pelanggan.

Penyajian Laporan Keuangan pada Metode Persentase Penyelesaian

Penyajian Laporan Keuangan pada Metode
Persentase Penyelesaian
Biasanya, ketika piutang yang berasal dari sebuah penjualandicatat, perkiraan persediaan akan dikurangi. Namun, dalam penerapanmetode persentase penyelesaian ini, baik perkiraan piutang maupunpersediaannya terus terbawa ke periode-periode berikutnya. Denganmengurangkan saldo akun penagihan terhadap Konstruksi dalamPenyelesaian akan menghindarkan terjadinya penghitungan dua kali dalam perkiraan persediaan. Selama masa kontrak, selisih antara perkiraan Konstruksi dalam Penyelesaian dengan perkiraan Tagihan Konstruksi dalam Penyelesaian dilaporkan di neraca sebagai aktivalancar jika selisihnya bersaldo debit, dan sebaliknya, pada kelompokkewajiban lancar jika saldonya kredit.

Ketika biaya yang terjadi ditambah dengan laba kotor yang diakui sampai dengan tanggal neraca (saldo perkiraan Konstruksi dalam Penyelesaian) lebih besar dari saldo tagihannya, maka selisihnya harus dilaporkan sebagai aktiva lancar di neraca dengan nama ”Selisih Lebih


Biaya dan Pengakuan Laba terhadap Penagihan.” Bagian yang belum ditagih dari pendapatan yang diakui pada tanggal neraca dapat dihitung setiap saat dengan mengurangkan tagihan pada tanggal neraca dari pendapatan yang diakui pada tanggal neraca. Pada contoh di PT Konstruksi Tahan Banting, misalnya, perhitungan pada tahun 2008 akan nampak seperti berikut:
Ketika jumlah penagihan lebih besar daripada jumlah biaya yang terjadi dan laba kotor pada tanggal neraca, maka selisihnya dilaporkan sebagai suatu kewajiban lancar yang diberi nama perkiraan ”Selisih Lebih Penagihan terhadap Biaya dan Pengakuan Laba.” Ketika sebuah perusahaan konstruksi memiliki sejumlah projek, dan besar biayanya melebihi jumlah tagihan pada beberapa kontrak sementara ada beberapa kontrak lain yang jumlah tagihannya lebih besar ketimbang biayanya, maka kontrak-kontrak tersebut harus dipisahkan.

Sisi aktiva di neraca hanya menyajikan kontrak-kontrak yang jumlah biaya dan pengakuan pendapatannya lebih besar daripada jumlah tagihan, sedangkan sisi kewajiban hanya menyajikan kontrak-kontrak yang jumlah penagihan-nya lebih besar ketimbang jumlah biaya dan laba yang diakui. Hal ini sebaiknya diungkapkan (disclosed) secara terpisah dalam catatan atas laporan keuangan, dan bukannya sekedar ikhtisar yang menyajikan selisih bersih dari kedua jumlah tersebut.


Dari angka-angka yang telah kita bahas di atas, maka penyajian dalam laporan keuangan milik PT Konstruksi Tahan Banting, yang menerapkan metode persentase-penyelesaian untuk kegiatan kontrak jangka panjangnya,

Metode persentase penyelesaian akuntansi untuk perusahaan konstruksi

METODE PERSENTASE-PENYELESAIAN
Metode persentase-penyelesaian mengakui pendapatan, biaya, dan laba kotor bersamaan dengan tahapan-tahapan penyelesaian dalam sebuah kontrak jangka panjang. Jika pengakuan pos-pos tersebut ditunda sampai seluruh kontrak terselesaikan maka akan terjadi salah saji dalam laporan keuangan berkaitan dengan upaya (biaya) dan penyelesaian (pendapatan) sepanjang periode akuntansi yang sedang berjalan (interim period). Untuk menerapkan metode persentasepenyelesaian, kita harus memiliki beberapa dasar atau standar untuk mengukur kemajuan penyelesaian pada suatu titik waktu tertentu.

Mengukur Kemajuan Penyelesaian 
Banyak metode yang digunakan dalam praktik untuk menentukan tingkat kemajuan penyelesaian. Yang paling banyak dipakai adalah metode ’cost-to-cost (biaya-ke-biaya),’ metode ’efforts-expended (upayayang- telah-dilakukan),’ dan metode ’units of work performed (unitpekerjaan-yang-telah-dilaksanakan)’

Tujuan dari semua metode tersebut adalah untuk mengukur kemajuan tahapan dari pekerjaan yang tergambarkan melalui biaya, unit, atau nilai tambah. Berbagai macam pengukuran (semisal, biaya yang terjadi, jumlah jam kerja tenaga kerja, kuantitas yang diproduksi, jumlah lantai gedung yang selesai dibangun, dan seterusnya) diidentifikasikandan diklasifikasikan berdasarkan ukuran-ukuran masukan (input) dan keluaran (output).

Pengukuran masukan (biaya yang terjadi, jumlah jam kerja tenaga kerja) dinyatakan dalam bentuk upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kontrak. Pengukuran keluaran (seperti kuantitas yang  dihasilkan, jumlah lantai gedung yang selesai dibangun, jumlah kilometer jalan tol yang terselesaikan) dinyatakan dalam bentuk hasil yang diperoleh. Tidak ada di antara kedua metode tersebut di atas yang bersifat pasti atau berlaku universal untuk setiap kontrak jangka panjang. Penggunaannya amat membutuhkan penyesuaian yang hati-hati dan kebijaksanaan dalam menerapkannya sesuai situasi

Baik pengukuran masukan maupun keluaran memiliki ketidakuntungan tertentu. Pengukuran masukan didasarkan pada hubungan yang kuat antara suatu unit masukan dengan produktivitas.Jika ada ketidakefisienan yang mengakibatkan hubungan produktivitasnyaberubah, maka hasil pengukurannya akan menjadi tidak akurat. Masalah lain yang dapat terjadi adalah yang disebut ”pemuatan ujungpangkal (front-end loading),” yang dapat membuat estimasi penyelesaian menjadi terlalu tinggi karena terjadinya biaya yang signifikan di awal pengerjaan kontrak. Beberapa biaya konstruksi pada tahap awal kadang harus diabaikan ketika biaya tersebut tidak berhubungan dengan pengerjaan kontrak—misalnya, biaya bahan yang belum digunakan ataubiaya subkontrak yang belum dilaksanakan.

Pengukuran keluaran dapat menghasilkan perhitungan yang tidakakurat jika unit yang digunakan tidak dapat diperbandingkan dalam waktu, upaya, ataupun biaya untuk menyelesaikan kontrak. Sebagai contoh, menggunakan jumlah lantai gedung yang dapat diselesaikan bisa jadi akan dapat menyesatkan. Menyelesaikan lantai pertama dari sebuah gedung 8 lantai mungkin membutuhkan lebih dari sekedar seperdelapan dari total biaya karena besarnya biaya konstruksi untuk mengerjakan pondasi dan struktur bagian bawah lebih dari biaya yang dibutuhkanuntuk mengerjakan tiap lantai berikutnya.

Salah satu pengukuran masukan yang lebih populer untuk menentukan kemajuan penyelesaian pekerjaan adalah basis biaya-kebiaya. Dengan basis biaya-ke-biaya ini, persentase penyelesaian diukur dengan membandingkan biaya yang terjadi sampai dengan tanggal laporan dengan estimasi total biaya yang paling mutakhir untuk menyelesaikan kontrak, sebagaimana ditunjukkan dalam persamaan berikut ini

Persentase biaya yang terjadi yang dibebankan dari estimasi total biaya dikaitkan kepada total pendapatan atau total estimasi laba kotor dari kontrak yang bersangkutan. Jumlah yang harus ditentukan adalah pendapatan atau laba kotor yang harus diakui pada tanggal laporan

Apa aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing?

Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16  ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya
    yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak
    opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor

Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
  1. Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
  2.  Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
  3. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantia
  4.  PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaranlessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan

Perlakuan akuntansi oleh lessee menurut PSAK No. 30 dan Penyusutan menurut perpajakan Indonesia

Perlakuan Akuntansi oleh Lessee Menurut PSAK No. 30
1. Capital Lease
Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat  sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa leasingsebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran leasing ditambah nilai sisa yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa leasing. Selama masa leasing setiap pembayaran leasing dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban leasing dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban lessee. Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran leasing adalah tingkat bunga yang berlaku pada awal masa lease.

Aktiva yang dileasing harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan masa manfaatnya. Kewajiban leasing harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktik yang lazim untuk jenis usaha lessee

2. Operating Lease
Pembayaran leasing selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa leasing, meskipun pembayaran leasing dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periodenya

Penyusutan Menurut Perpajakan Indonesia
Berbeda dengan standar akuntansi yang membebaskan sebuah entitas atau perusahaan untuk menentukan taksiran dan kebijakankebijakan berkenaan dengan penyusutan atas aktiva/hartanya, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang serta peraturan yang mengatur tentang cara dan pelaksanaan penyusutan. Ketentuan-ketentuan mengenai beban penyusutan yang diatur dalam undang-undang perpajakan nomor 17 tahun 2000 yang terdapat dalam pasal 11 ayat 1,2 dan 3 adalah:

1. Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai umur manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besarnya selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut
2. Penyusutan atas pengeluarn harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerpakan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada hari masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat taat asas.
3. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

Dua rumus yang dapat dipergunakan pembayaran leasing dilakukan di muka atau pembayaran sewa dilakukan di belakang

Formula yang Digunakan untuk Menghitung Pembayaran Leasing
Sewaktu perjanjian lease diadakan antara pihak lessee dan pihak lessor, maka pada saat itu telah ditentukan bagaimana cara pembayaran yang akan dilakukan, apakah pembayaran leasing dilakukan di muka atau pembayaran sewa dilakukan di belakang. Untuk kedua cara pembayaran tersebut ada dua rumus yang dapat dipergunakan  yaitu:
1. Rumus untuk pembayaran di muka
2. Rumus untuk pembayaran di belakang

Keterangan:
Pmt : Pembayaran lease
C : Cost of leased asset setelah diperhitungkan dengan security deposit
RV : nilai residu
i : tingkat suku bunga
n : periode sewa
Dari kedua rumus di atas, akan memberikan hasil perhitungan pembayaran sewa yang sama. Pada praktiknya selama ini, perusahaan leasing kebanyakan mempergunakan rumus di atas untuk menghitung pembayaran sewa dikarenakan mudah dalam menghitung bunga dan nilai present value.

Perjanjian Sewa Menyewa dan perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran

Perjanjian lainnya
1. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (pasal 1548 sampai dengan 1600). Menurut pasal 1548 pada pokoknya perjanjian sewa menyewa adalah
  1.  Pihak yang menyewakan wajib menyediakan barang bagi pihak yang menyewa untuk dapat dinikmati kegunaannya oleh penyewa
  2.  Penyewa membayar imbalan jasa kepada pihak yang menyewakan.  Sepintas lalu perjanjian sewa menyewa mirip dengan unsur-unsur dalam perjanjian lease, tetapi apabila ditelaah dan diteliti lebih lanjut maka kedua perjanjian ini tidak sama, khususnya mengenai capital lease. Pokok perbedaannya adalah sebagai berikut:

2. Perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran
Menurut keputusan menteri perdagangan dan industri nomor 343/KP/II/80, sewa beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harga yang dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.

Sedangkan definisi jual beli dengan angsuran, diberikan definisi sebagai berikut: ”Jual beli dengan angsuran adalah jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.” Perbedaan leasing dengan sewa beli dan jual beli dengan angsuran adalah sebagai berikut

Jenis-jenis leasing dalam akuntansi industri

Klasifikasi Leasing
Secara umum jenis-jenis leasing bisa dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut.
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan  pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan  penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus

Pengertian leasing dan keuntungan leasing dalam akuntansi industri

Pengertian Leasing
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee


Keuntungan Leasing
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungankeuntungan sebagai berikut
  1.  Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
  2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri
  3.  Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
  4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang  mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
  5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak. 
  6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya
  7.  Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
  8.  Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang  sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
  9.  Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Laporan laba rugi single step

Laba rugi mencerminkan semua pos laba rugi selama satu periode, kecuali koreksi masa lalu. Koreksi masa lalu disajikan sebagai penyesuaian atas saldo awal laba yang ditahan. Sebagai pelengkap laporan penghitungan laba rugi sebaiknya disusun laporan perubahan laba yang ditahan. Cara penyajian laporan dapatdigabungkan dengan penghitungan laba rugi sehingga dengan demikian dapat ditunjukkan sekaligus laba periode tertentu serta pembahasan laba ditahan.
Laporan Laba rugi 
Laporan laba rugi adalah laporan yang menyajikan pendapatan dan beban untuk satu periode tertentu. Fungsi laporan laba rugi antara lain untuk:
1. menetapkan besarnya pajak penghasilan;
2. menilai keberhasilan perusahaan dengan memperhitungkan tingkatprofitabilitas (keuntungan);
3. menilai laba perusahaan dengan membandingkan dengan laba dalam laporan tahun yang lalu;
4. menilai efisiensi perusahaan dengan melihat besarnya biaya/beban dan jenis komposisinya.
    Susunan laporan laba rugi dapat dibuat dalam dua bentuk.

1. Single Step
Dalam bentuk single step semua jenis pendapatan (pendapatan usaha, pendapatan di luar usaha, dan pendapatan lain-lain) disusun dan dijumlahkan dalam satu kelompok. Kemudian, disisihkan dengan jumlah semua jenis beban. Selisih jumlah pendapatan dengan jumlah beban merupakan saldo (sisa) laba atau saldo (sisa) rugi. Bentuk ini banyak digunakan dalam perusahaan jasa.

Sebutkan tujuan kualitatif informasi keuangan dan tujuan umum laporan keuangan

Tujuan Kualitatif Informasi Keuangan
Manfaat informasi keuangan terpenuhi jika memiliki kriteria atau standar. Berikut ini beberapa kriteria kualitas informasi keuangan.
a. RelevanRelevansi suatu informasi harus dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Jika informasi tidak relevan untuk keperluan para pengambil keputusan, tidak ada gunanya walaupun kualitas lainnya terpenuhi. Oleh karena itu, perlu dipilih metode pelaporan akuntansi keuangan yang tepat.
 
b. Dapat diuji
Pengukuran tidak dapat sepenuhnya lepas dari pertimbangan dan pendapat yang subjektif. Untuk meningkatkan manfaatnya, informasi keuangan harus dapat diuji kebenarannya oleh para pengukur yang independen dengan menggunakan metode pengukuran yang sama.
 
c. Dapat dimengerti
Informasi yang disajikan harus dapat dimengerti oleh pemakainya dandinyatakan dalam bentuk yang disesuaikan dengan pengertian parapemakai.

d. Netral
Laporan keuangan atau informasi keuangan diarahkan pada kepentingan umum dan tidak bergantung pada kebutuhan pihak tertentu.
 
e. Tepat waktu
Informasi hendaknya diberikan sedini mungkin agar menjadi sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi.
 
f. Daya banding
Informasi dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya dari perusahaan yang sama ataupun dengan laporan keuangan perusahaan sejenis pada periode yang sama.
 
1. Tujuan Umum Laporan Keuangan
  1.  . Memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenaiaktiva, kewajiban, serta modal suatu perusahaan.
  2. Memberikan informasi keuangan yang membantu pemakai laporan keuangan untuk menaksir kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba.
  3.  Memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva bersih (aktiva dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka mencari laba.
  4. Memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi mengenaiaktivitas pembiayaan dan investasi.
  5. Mengemukakan informasi lainnya yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seperti informasi tentang kebijakan akuntansi yang dianut perusahaang. Lengkap Informasi keuangan lengkap jika memenuhi enam tujuan kualitatif di atas dan dapat memenuhi standar pengungkapan laporan keuangan

Sebutkan 6 konsep dasar akuntansi

Konsep Dasar Akuntansi
Konsep dasar akuntansi adalah suatu konsep yang berlaku secara umum tentang suatu asumsi, anggapan, pandangan atau pendapat dalam menyajikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
 
1. Konsep Kesatuan Usaha
Dalam konsep kesatuan usaha ini, perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi yang terpisah dari pihak yang berkepentingan dengan sumber perusahaan. Artinya, keuangan perusahaan terpisah dari pemilik, terpisah dari keuangan karyawan, dan terpisah pula dari keuangan para direksi sehingga perusahaan dianggap sebagai satu kesatuan usaha.
 
2. Konsep Harga Perolehan
Setiap transaksi pembelian satu barang harus dicatat sebesar harga perolehan tersebut. Contohnya, dibeli sebuah mesin seharga Rp9.500.000,00 sebelum operasi masih diperlukan biaya pemasangan Rp400.000,00 maka harga perolehan menjadi Rp9.900.000,00 (Rp9.500.000,00 + Rp400.000,00). Nilai inilah yang dicatat dalam akuntansi. Harga perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh satu unit barang atau jasa dalam pertukaran sampai barang tersebut siap dipakai.

3. Konsep Kesinambungan
Perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya tentunya berupaya untuk melaksanakan kegiatan perusahaan secara berkesinambungan atau terus-menerus. Dalam proses usaha itu dibuat laporan keuangan perusahaan secara berkala yang dapat dibandingkan sehingga diperoleh informasi tentang kemajuan atau kemunduran usaha. Dengan membandingkan laporan keuangan dari satu periode dengan periode lainnya, dapat diperoleh data yang pasti tentang naik turunnya pendapatan dan beban sebagai dasar dalam membuat suatu kebijaksanaan untuk kemajuan perusahaan.
 
4. Konsep Pengukuran dengan Uang
Pengukuran dengan nilai uang berarti seluruh informasi utama dalam laporan keuangan itu diukur dengan satuan ukur uang karena uang sudah umum digunakan untuk mengukur aktiva, kewajiban perusahaan serta perubahannya

5. Periode Akuntansi
Kegiatan perusahaan dipisahkan dalam periode-periode. Penyajian informasi yang berupa laporan keuangan apabila dibuat secara berkala akan membantu pihak yang berkepentingan dalam mengambil suatu keputusan. Periode akuntansi dapat dibuat per tahun, triwulan, atau semesteran.
 
6. Penetapan Beban dan Pendapatan 
Penetapan beban dan pendapatan perusahaan diakui dalam periode yang bersangkutan sehingga beban dan pendapatan yang terjadi benar-benar sudah direalisasi. Penghitungan laba/rugi yang dilaporkan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dalam suatu periode tertentu

Sebutkan bentuk hambatan nontarif?

Bentuk hambatan nontarif
a. Kuota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang diperdagangkan secara internasional
  1.  Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri.
  2. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang masuk ke dalam negeri. Kuota impor terdiri dari
a. Absolute atau unilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain, kuota semacam ini akan menimbulkantindakan balasan dari negara yang merasa dirugikan;

b. Negotiated atau bilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan oleh dua negara ataulebih;

c. Tariff quota, yaitu gabungan antara tarif dan kuota dengan ketentuan sejumlah tertentu barang diizinkan masuk dengan tarif tertentu, tetapi tambahan impor masih diizinkan dengantarif yang lebih tinggi;

d. Mixing quota, yaitu membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang akhir, kuota semacam ini bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri dalam negeri.

b. Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri. Subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau ad valorem (persentase dari nilai barang yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengeksporbarang sampai batas selisih harga domestik dan harga luar negeri samadengan nilai subsidi.

c. Perjanjian pembatasan ekspor adalah perjanjian sukarela antara negara pengekspor dan negara pengimpor dalam rangka membatasi volume perdagangan untuk barang tertentu.

d. Larangan ekspor berupa larangan memperdagangkan barang produksi dalam negeri ke suatu negara, biasanya sebagai tindakan balas dendam atau alasan politik lainnya.

e. Larangan impor berbentuk hambatan langsung yang merupakan bentuk yang paling ketat dari semua hambatan impor dengan melakukan pelarangan impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang terlarang lainnya, seperti obat-obatan terlarang dan senjata api yang akan membahayakan keamanan negara.

f. Dumping adalah keadaan suatu produk dimasukkan ke dalam pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah daripada harga normal
  1. Predatory dumping, yaitu dumping yang dilakukan secara brutal. Dumping ini terjadi jika perusahaan untuk sementara waktu membuat diskriminasi sehubungan dengan para pembeli asing dengan tujuan untuk menghilangkan pesaing-pesaingnya, dan setelah persaingan tidak ada lagi, harga barang dinaikkan.
  2. Persistent dumping, yaitu dumping yang bersifat menetap dan dilakukan secara terus-menerus

g. Pembatasan valuta asing adalah pembatasan persediaan mata uang asing oleh bank sentral suatu negara. Tujuannya untuk mengendalikan gangguan aliran modal jangka pendek yang menganggu stabilitas nilai tukar mata uang negara yang bersangkutan dan untuk menyeleksibarang-barang impor yang masuk kenegara tersebut.

h. Embargo adalah pembatasan atau larangan ekspor atau impor atas produk tertentu. Menurut sejarahnya, embargo umumnya dilakukan hanya pada masa perang meskipun kini terlihat dapat juga dilakukan untuk tujuan politik, ekonomi, ataupun untuk melindungi kesehatan masyarakat. Embargo yang diberlakukan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap suatu negara atau sekelompok negara biasanya dimaksudkan untuk mempengaruhi perilaku negara-negara tersebut agar tidak menyimpang dari kaidah internasional yang berlaku.

 i. Hambatan teknis berupa standar-standar produk dan proses untuk kesehatan, kesejahteraan, keselamatan, kualitas, ukuran, dan berbagai pengukuran yang dapat menciptakan hambatan perdagangan dengan menyingkirkan produk yang tidak memenuhi standar.

j. Diskriminasi harga berupa penetapan harga yang berbeda atas barang yang sama antara barang yang merupakan produksi dalam negeri dan barang produksi negara lain.

k. Customs clearance merupakan bentuk clearance yang harus disetujui oleh petugas pabean dari isian formulir yang ada dengan barang yang diimpor. Petugas pabean dapat menghambat masuknya barang yang diimpor tersebut dengan mempersulit proses persetujuan dan dengantidak menunjukkan sikap keinginan kerja sama.

l. Customs valuation merupakan penilaian atas barang yang diimpor. Di sini petugas bea dan cukai tidak selalu mempercayai harga yang tercantum pada faktur (invoice). Jika harga setelah diperiksa (checked price) lebih tinggi daripada harga pada faktur (invoice) maka petugas mempergunakan harga setelah diperiksa (checked price) sehingga beban pajak menjadi lebih besar, dan sebaliknya.

m. Customs classification merupakan rincian klasifikasi untuk beberapa jenis barang yang diimpor, yang seringkali menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan karena adanya interpretasi klasifikasi yang berbeda-beda dan menempatkan barang yang bersangkutan pada klasifikasi yanglebih tinggi daripada seharusnya sehingga pajak yang dikenakan lebihtinggi.

n. Import licensing berupa izin istimewa yang diberikan kepada importir tertentu. Hambatan jenis ini tidak banyak dilakukan karena tidak memungkinkan adanya persaingan yang wajar dan sistem kerja yang efisien.

o. Packing and labeling regulations merupakan hambatan dalam bentuk kesempurnaan pengemasan dan peraturan pengenaan label bahwa barang yang diimpor atau yang diekspor telah sesuai dengan standar negara pengimpor atau standar internasional.

p. Consular formalities merupakan hambatan yang mengharuskan importir menunjukkan adanya surat dari konsuler dari negara tujuan barang tersebut akan diimpor.

Untuk menutup defisit transaksi berjalan, pemerintah dapat melakukan hal-hal?

Untuk menutup defisit transaksi berjalan, pemerintah dapat melakukan hal-hal berikut ini.
1. Pinjaman dalam negeri, yaitu dengan pemerintah mengeluarkan obligasi dan menjualnya di pasar uang dalam negeri. Jika masyarakat (termasuk bank-bank) membeli obligasi tersebut, pemerintah memperoleh dana yang semula ada di tangan masyarakat. Biasanya bank sentral yang bertindak sebagai agen pemerintah. Cara open market operations ini hanya dapat dilakukan di negara-negara yang telah memiliki pasar surat berharga (bursa efek dan saham) yang sudah maju. Jika pemerintah meminjam dari masyarakat melalui pasar uang, akan mengakibatkan naiknya suku bunga keseimbangan di pasar uang. Kenaikan suku bunga mungkin akan mengurangi pengeluaran investasi swasta

2. Pinjaman luar negeri, dengan menjual obligasi pemerintah di pasar luar negeri. Dalam hal ini pemerintah menerima dana (dalam bentuk mata uang asing atau devisa) dan pembeli di luar negeri menerima surat tanda berutang (obligasi) pemerintah (beserta janji waktu pembayaran kembali dan besarnya bunga yang dibayarkan). Cara ini lebih cocok digunakan apabila pemerintah membutuhkan dana dalam bentuk devisa. Dengan menggunakan cara ini sama artinya dengan membayar satu utang dengan membuka satu utang lain (gali lubang tutup lubang) sehingga secara keseluruhan efeknya hanya memperpanjang periode pembayaran utang. Cara ini cukup riskan karena bila tidak berhati-hati akan menggerogoti hasil ekspor, yaitu dengan adanya keharusan untuk membayar cicilan pokok pinjaman ditambah bunganya. Selain itu, bila tidak dapat terbayar, utang akan semakin menumpuk dan suatu saat akan mengakibatkan kebangkrutan negara, seperti yang dialami oleh Meksiko. Negara ini menanggung banyak utang jangka pendek yang telah jatuh tempo, namun tidak dapat dilunasi sehingga mengacaukan perekonomiannya.

3. Pinjaman ke bank sentral, dalam hal ini bank sentral hanya dapat memberikan kredit dengan menciptakan uang inti (reserve money) atau mencetak uang kartal baru. Jika ini dilakukan, efek penurunan investasi swasta dapat dihindari sehingga metode ini lebih bersifat ekspansioner daripada pembiayaan melalui peminjaman dari masyarakat. Namun, pembiayaan defisit dengan cara ini akan menimbulkan akibat yang buruk jika perekonomian tidak dapat menaikkan produksi total untuk mendukung ekspansi atau meskipun perekonomian belum mencapai tingkat kesempatan kerja penuh. Pembiayaan dengan cara ini sebaiknya dihindari karena akan dapat merusak perekonomian. Dengan meningkatnya jumlah uang beredar, pengeluaran akan bertambah sehingga akan mendorong kenaikan harga-harga yang pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.

4. Penggunaan cadangan devisa, dengan cara pemerintah mengeluarkan cadangan devisanya, yang diperoleh dari pembayaran ekspor yang masih tertunda ataupun dari pembayaran ekspor terdahulu.

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab besarnya defisit neraca pembayaran?

Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh negara kita sangat terkait dengan permasalahan defisit neraca pembayaran Ada beberapa hal yang menjadi penyebab besarnya defisit neraca pembayaran.

1. Meningkatnya konsumsi barang dan jasa untuk investasi Pesatnya investasi di Indonesia, terlebih setelah ada keputusan yang memperbolehkan Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment/ FDI), menyebabkan banyaknya pembangunan pabrik-pabrik yang membutuhkan barang dan jasa untuk investasi (misalnya mesin-mesin, tenaga ahli). Karena barang-barang tersebut tidak dapat diperoleh dari dalam negeri atau investor ingin menggunakan barang-barang dan jasa yang telah dikenalnya di negara asal, ia akan mengimpor barang dan jasa tersebut, yang tentu saja akan menyebabkan bertambahnya pengeluaran untuk impor. Membesarnya defisit transaksi berjalan tidak perlu dikhawatiran karena pada masa mendatang defisit transaksi berjalan akan berkurang, oleh karena investasi berorientasi ekspor akan mendatangkan devisa bagi negara.

2. Meningkatnya konsumsi barang dan jasa konsumen. Barang-barang konsumen adalah barang dan jasa yang langsung dipakai untuk dikonsumsi, misalnya makanan atau jasa dokter. Barang dan jasa ini tidak dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa lainnya. Untuk itu, perlu diadakan pembatasan-pembatasan atas impor barang atau jasa tersebut baik oleh pihak pemerintah ataupun konsumen sendiri.
  •  Pemerintah dapat melakukan pembebanan pajak yang tinggi untuk barang-barang (yang telah dapat diproduksi di dalam negeri) yang masuk ke Indonesia. Untuk ini, pemerintah perlu mengawasi mutu dan kuantitas dari barang-barang produksi dalam negeri, agar jangan sampai barang tersebut mutunya jauh di bawah barang buatan luar negeri. Akan tetapi, dengan harga yang jauh lebih tinggi dan kuantitas yang terbatas. Bila hal tersebut di atas belum dapat dilaksanakan maka akan sulit untuk mengendalikan perilaku konsumen agar dapat meredam defisit transaksi berjalan.
  •  Konsumen harus dapat menahan diri dengan menunda atau tidak membeli barang dan jasa yang tidak benar-benar dibutuhkan Selain itu, konsumen harus dapat mencintai produk dalam negeri sehingga dapat mengurangi impor serta mampu mengurangi jumlah pengangguran

Kegunaan neraca pembayaran dan struktur neraca pembayaran?

Kegunaan Neraca pembayaran berguna:
a. untuk menunjukkan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional suatu negara; b. sebagai salah satu indikator bagi lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti IMF, Bank Dunia, dan negara-negara donor, dalam mempertimbangkan pemberian bantuan keuangan kepada suatu negara;

c. sebagai salah satu indikator fundamental ekonomi suatu negara, di samping variabel-variabel ekonomi makro lainnya, seperti laju pertumbuahan ekonomi, tingkat pendapatan per kapita, tingkat inflasi, tingkat suku bunga, dan nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing;

d. sebagai cerminan baik tidaknya proses transformasi ekonomi di suatu negara.

 Struktur Neraca Pembayaran
Suatu neraca pembayaran internasional terdiri dari neraca-neraca parsial yang cakupannya lebih spesifik, di antaranya sebagai berikut.
a. Neraca perdagangan merupakan catatan sistematis dari transaksi perdagangan (ekspor-impor)
    suatu negara dengan negara lain dalam periode tertentu, atau neraca selisih antara nilai ekspor dan
    impor barang. Neraca perdagangan ini dapat bersifat aktif atau mengalami surplus apabila nilai
   ekspor melebihi nilai impor; dan sebaliknya bersifat pasif atau mengalami defisit apabila nilai impornya
    lebih besar dibandingkan nilai ekspor.

b. Neraca jasa-jasa merupakan neraca selisih antara nilai ekspor dan impor jasa. Neraca jasa yang
    negatif mencerminkan penerimaan dari luar negeri atas jasa yang kita hasilkan lebih kecil
    daripada pembayaran yang kita lakukan atas jasa orang asing.

c. Transaksi berjalan merupakan penjumlahan dari neraca perdagangan dan neraca jasa. Transaksi
     berjalan akan surplus apabila neraca perdagangan dan neraca jasa dua-duanya positif,
     sebaliknya transaksi berjalan akan defisit jika neraca perdagangan dan neraca jasa samasama negatif,
     atau surplus neraca perdagangan lebih kecil daripada deficit neraca jasa.

d. Neraca modal menggambarkan lalu lintas modal masuk dan keluar suatu negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
1. Aliran modal masuk terdiri dari investasi langsung pihak asing, menerima pinjaman luar negeri,
    menerima angsuran pokok dan bunga atas pinjaman yang pernah diberikan kepada pihak asing.
2. Aliran modal keluar berupa pembayaran utang pokok.
e. Tiga ayat yang bukan berupa neraca, yaitu SDR, selisih penghitungan, dan cadangan devisa.
f. Jumlah nilai transaksi berjalan, neraca modal, dan SDR mencerminkan omset neraca pembayaran.
g. Selisih penghitungan mencerminkan kesalahan atau kelalaian yang terjadi di dalam pencatatan
    neraca pembayaran. Tersirat di dalamnya nilai berbagai transaksi ilegal yang tidak terdeteksi
    namun menimbulkan arus barang dan uang masuk dan keluar dari suatu negara
h. Cadangan devisa melambangkan saldo neto neraca pembayaran yang mencerminkan surplus \
     atau defisitnya neraca pembayaran suatunegara.
1. Jika bertanda negatif, artinya terjadi kenaikan cadangan devisa, maka neraca pembayaran surplus.
2. Jika bertanda positif, artinya terjadi penurunan cadangan devisa, maka neraca pembayaran defisit

 

Sistem nilai tukar tambatan dan Sistem nilai tukar mengambang

 Sistem nilai tukar tambatan adalah mata uang domestik dikaitkan dengan suatu mata uang asing. Tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing lainnya merupakan penurunan dari nilai tukar mata uang asing yang dijadikan tambatan dengan mata uang asing lainnya. Syarat yang harus dipenuhi adalah
a. mata uang domestik tidak konvertibel dengan emas,
b. tingkat nilai tukar ditentukan oleh otoritas moneter, tetapi tidak ada pembatasan devisa.

Nilai tukar tambatan dibedakan menjadi dua, yaitu
  •  sistem nilai tukar tambatan tanpa penyesuaian, yaitu tingkat nilai tukar terhadap valuta asing sama sekali tidak berubah-ubah
  •  sistem nilai tukar tambatan dengan penyesuaian, yaitu tingkat nilai tukar terhadap valuta asing dapat diubah-ubah menurut kebutuhan.
Sistem nilai tukar mengambang adalah tingkat nilai tukar dibiarkan menurut keseimbangan permintaan dan penawaran mata uang asing yang terjadi. Apabila menggunakan sistem nilai tukar ini, kondisi-kondisi berikut ini harus dipenuhi.
  1.  Mata uang domestik tidak konvertibel dengan emas.
  2. Penstabilan tingkat nilai tukar hanya dilakukan dengan jalan mempengaruhi permintaan dan penawaran valas.
  3. Tidak ada pembatasan devisa.
Secara teoretis, sistem nilai tukar mengambang dibedakan menjadi dua,
yaitu
  •  Dirty float: pemerintah mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui permintaan dan penawaran valas
  •  Clean float: pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nlai tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valas

Dalam perdagangan valas dikenal beberapa macam sistem nilai tukar, di antaranya ialah

Dalam perdagangan valas, dikenal beberapa macam sistem nilai tukar, di antaranya ialah sebagai berikut.
1. Sistem nilai tukar standar emas, adalah penetapan nilai tukar mata uang berdasarkan berat emas tertentu. Tingkat nilai tukar mata uang digolongkan menjadi empat.
  • Kurs mint parity menunjukkan perbandingan berat emas yang dikandung mata uang-mata uang yang berbeda
  • Kurs ekspor emas merupakan kurs tertinggi dalam sistem standar emas yang ditandai dengan adanya aliran emas keluar dari negara yang bersangkutan.
  •  Kurs titik impor emas merupakan kurs terendah dalam sistem standar emas yang ditandai dengan adanya aliran emas yang masuk ke negara yang bersangkutan
  •  Kurs valuta asing yang terjadi merupakan tingkat nilai tukar yang benar-benar terjadi.
2. Sistem nilai tukar tetap adalah penetapan nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara
lain pada tingkat tertentu ditetapkan oleh lembaga otoritas moneter, tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap valas yang terjadi.

3. Sistem nilai tukar pengawasan devisa adalah penjatahan dalam pendistribusian valas agar tingkat nilai tukar mata uang domestik terhadap valas yang ditetapkan pemerintah dapat dipertahankan lebih rendah daripada tingkat ekuilibrium sehingga mata uang domestik dinilai overvalued. Penjatahan dilakukan dengan cara berikut ini.
  1.  Alokasi perseorangan: pemohon terlebih dahulu diteliti, apabila permohonan diperbolehkan, yang bersangkutan dapat membeli valuta asing
  2. . Pembelian valuta asing dapat dilakukan apabila devisa tersedi
  3. . Dengan menggunakan daftar tunggu: apabila devisa telah tersedia, valuta asing akan diberikan. 
Metode yang digunakan dalam sistem nilai tukar pengawasan devisa ada dua, yaitu metode langsung dan tidak langsung. Dalam metode langsung, pemerintah secara aktif mengawasi nilai tukar dengan intervensi, pembatasan devisa, ataupun exchange clearing agreement. Dalam metode tidak langsung, pemerintah tidak secara langsung mengawasi nilai tukar, tetapi melalui perubahan tingkat suku bunga di dalam negeri, subsidi ekspor serta pengenaan tarif yang tinggi terhadap barang-barang impor tertentu.

Pemerintah biasanya melakukan pembatasan impor dengan tujuan

Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan atau mendatangkan barang atau jasa dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumen atau untuk keperluan produksi di dalam negeri. Ada dua macam impor, yaitu impor barang dan impor jasa. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah RI. Kegiatan impor dilakukan oleh importir, yaitu perusahaan pemilik API yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Untuk menghindari terjadinya praktik-praktik importir yang dapat merugikan negara maka terhadap para importir diberlakukan registrasi importi yaitu kegiatan pendaftaran dan penelitian yang dilakukan oleh Ditjen  BC terhadap importir dalam rangka pemenuhan persyaratan di bidangkepabeanan berkaitan dengan kegiatan impor.
Pada dasarnya semua barang impor harus masuk melalui daerah pabean Indonesia. Pada umumnya, impor barang dilakukan dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) di samping dengan berbagai cara pembayaran, seperti open house yang tidak menggunakan L/C. Di Indonesia, barang impor wajib diperiksa oleh surveyor di tempat pemuatan barang di luar negeri sebelum barang tersebut dikapalkan. Pemeriksaan demikian dimaksudkan untuk memperoleh Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP).

Letter of Credit adalah perjanjian permintaan atas pembayaran dalam kondisi tertentu  Dalam perdagangan internasional, harga barang impor di dalam negeri bisa lebih mahal daripada di luar negeri. Ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya
  •  negara tidak dapat menghasilkan sendiri barang impor tersebut karena tidak memiliki bahan baku;
  • negara mampu memproduksi sendiri barang impor tersebut, tetapi dengan biaya yang mahal sehingga harga jualnya akan lebih mahal;
  •  negara mampu memproduksi sendiri barang impor tersebut, tetapi jumlahnya belum dapat mencukupi permintaan di dalam negeri.
Untuk melindungi industri di dalam negeri, pemerintah biasanya melakukan pembatasan impor dengan tujuan:
  1. memajukan industri dalam negeri sehingga akan memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran;
  2. mengurangi ketergantungan terhadap produk impor;
  3.  menghindari defisit neraca pembayaran;
  4.  menanamkan kecintaan dan kebanggaan terhadap produksi dalam negeri sendiri.

Apa Kendala-kendala iternal yang dihadapi oleh negara kita dalam melakukann ekspor?

Kendala-kendala yang dihadapi oleh negara kita dalam melakukann ekspor, di antaranya sebagai berikut.
a. Perekonomian negara kita dihadapkan pada ekonomi biaya tinggi (high cost economy), yang ditandai dengan
  1. produktivitas dan kualitas tenaga kerja relatif rendah;
  2. struktur industri dan teknis produksi tidak efisien dan rapuh;
  3. struktur dan prosedur birokrasi sering menimbulkan biaya tambahan;
  4. sistem transportasi dan jalur distribusi laut dan darat yang lamban dan kurang memadai, serta sistem integrasi antarmodal yang lemah di hampir semua jenis angkutan dan distribusi sehingga menganggu ketepatan waktu penyampaian barang dan efisiensi biaya;
  5. mekanisme keterkaitan industri hulu dan hilir yang tidak efisie
  6.  banyaknya industri yang terkait dengan monopoli, oligopoli, dan konsentrasi rasio yang tinggi pada kelompok tertentu, serta kolusi yang samar-samar yang mengkonsentrasikan diri pada pasar domestik
  7.  kondisi moneter yang terlalu peka dan labil terhadap inflasi, nilai kurs, dan tingkat bunga
  8.  ketergantungan terhadap kandungan impor yang tinggi serta industri hulu dan industri strategis
  9. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang sarat dengan biayabiaya tambahan dan birokratis;
  10.  proteksi yang berlebihan dan berkepanjangan pada industri hulu; 
  11.  kesalahan struktural dalam kebijakan pemerintah serta kurangnya kemampuan dalam bidang rekayasa dan rancang bangun;
  12.  tata niaga perdagangan dan jasa dalam negeri yang berlingkar pada kelompok tertentu
b. Kendala internal lainnya berupa
  1.  lingkar proses bahan baku yang belum memadai untuk industri barang jadi;
  2. . rendahnya tingkat investasi untuk komoditas ekspor, baik investasi domestik maupun asing
  3. . keserasian proses dan mekanisme kerja antara birokrat dan pengusaha masih belum selaras dan harmonis;
  4.  kelemahan dalam informasi pasar;
  5.  proses inovasi dan pengembangan teknologi yang rendah;
  6.  forum Indonesia Incorporated yang kurang berperan antif;
  7.  trading house yang belum berfungsi
  8.  tingginya ketergantungan pada beberapa komoditas ekspor bahan-bahan pertanian dan tambang (90% konsentrasi mata dagangan nonmigas hanya pada 23 komoditi)
  9.  term of trade beberapa komoditas pendukung cenderung merosot
  10. . ekspor masih dalam komoditas pesanan, belum masuk dalam tahap daya saing dan lemahnya respon terhadappermintaan pasar sehingga riskan terhadap perubahan global
  11.  rendahnya upaya strategi promosi ekspor dan budaya ekspor serta tumpulnya ujung tombak atase dan wakil dagang di luar negeri, dan lemahnya kekuatan jangkauan pasar yang hanya terbatas pada akses pasar dari pemiliki merek sebagai pemesan;
  12.  kecilnya peran konglomerat yang ikut bermain dalam pasar internasional, mereka lebih melihat pasar domestik untuk melempar produknya;
  13.  lemahnya jaringan bisnis dan saluran distribusi perdagangan internasional;
  14.  mayoritas industri Indonesia hanya bertumpu pada hasil akhir, tanpa didukung oleh akar industri yang kuat
  15. lemahnya infrastuktur pendukung dan lambatnya kesiapan kelembagaan pendukung, seperti pelabuhan, listrik, telekomunikasi, dan tenaga ahli;
  16. pasar luar negeri yang mendikte bahan baku produksi atau pun pelemparan output produksinya

Tujuan dari strategi pengembangan ekspor nonmigas

Pada masa depan perkembangan perdagangan internasional akan semakin kompetitif, sedangkan kinerja ekspor negara kita justru sedang mengalami penurunan dan masih menanggung beban akibat krisis ekonomi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah harus memiliki strategi pengembangan ekspor nonmigas yang menyangkut kemampuan komponen barang-barang yang secara langsung dapat diekspor (exportable goods), diimpor (importable goods), dan barang-barang yang tidak secara langsung dapat diperdagangkan (nontradeable goods).
Tujuan dari strategi pengembangan ekspor, antara lain:
1. memperlancar arus barang dan jasa;
2. mendorong pembentukan harga yang layak dalam iklimpersaingan yang sehat;
3. menunjangusaha peningkatan efisiensi produksi;
4. mengembangkan ekspor;
5. memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
6. meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat;
7. memantapkan stabilitas ekonomi.

Strategi pengembangan ekspor nonmigas yang dilakukan, di antaranya sebagai berikut.
a. Melakukan diversifikasi produk ekspor baik diversifikasi produk, pasar, maupun pelakunya. Diversifikasi produk dapat dilakukan secara horizontal dengan cara menggali berbagai jenis produk baru, dan secara vertikal dengan cara menciptakan produk barudari bahan baku yang ada.

b. Meningkatkan daya saing ekspor mengingat pasaran di luar negeri sangat kompetitif. Daya saing tinggi dalam berbagai bidang merupakan salah satu faktor penting dalam perdagangan internasional. Untuk menciptakan daya saing yang tinggi, kita harus meningkatkan produktivitas, efisiensi kerja, kualitas produk,  konsistensi, kepastian dan kesinambungan pasokan, pelayananyang memerhatikan ketepatan waktu pengiriman, pelayanan lainyang dituntut pembeli, sikap ulet pengusaha dalam mengupayakan pemasaran produk, dan kejelian pengusaha membidik alternatif yang terbuka, seperti mendirikan unit pemasaran di negara lain atau usaha patungan.

c. Menjalin kerja sama dengan mitra usaha asing. Hal ini sangat penting dalam menerobos pasar internasional, dengan pertimbangan sebagai berikut
  1. . Dapat memudahkan penetrasi pasar baru, seperti yang dilakukan industri otomotif Jepang (Mitsubishi) yang bekerja sama dengan Jerman (Daimler Benz) dalam merebut pasarotomotif kawasan Eropa Dapat menghindari risiko yang cukup besar dibandingkanmelakukan penerobosan pasar tanpa melakukan kerja sama.
  2. Dapat menekan berbagai biaya, seperti biaya penelitian, pengembangan, dan biaya operasional lainnya.
  3. Dapat menekan kerugian akibat kompetisi sesama pesaing.
  4. Dapat menghindari pencaplokan dari perusahaan yang lebih kuat, terutama perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.

Beberapa pengertian ekspor

 Ekspor
Dalam perdagangan internasional, ekspor Indonesia terdiri dari berbagai macam barang atau komoditas dan tertuju ke berbagai negara di belahan bumi ini. Barang-barang yang diekspor oleh negara kita dikelompokkan menjadi dua, yaitu migas (minyak bumi dan gas alam) dan nonmigas (hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan industri). Pengelompokkan ini dilakukan karena migas memainkanperanan yang cukup penting dalam percaturan ekspor. Kegiatan ekspor dilakukan oleh eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan perdagangan baik yang berbadan hukum, termasuk BUMN, maupun perusahaan yang tidak berbadan hukum, seperti usaha perseorangan atau koperasi yang memiliki SIUP atau izin instansi/departemen/teknis terkait untuk melaksanakan kegiatan perdagangan ekspor komoditi

Beberapa pengertian ekspor.
  1. Kegiatan perdagangan suatu perusahaan yang mengeluarkan barang dari suatu wilayah untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan di wilayah pabean negara lain;
  2. Nilai semua barang dan jasa-jasa bukan faktor-faktor produksi yang dijual ke negara-negara lain, termasuk barang-barang dagangan, ongkos pengapalan, asuransi, pariwisata, dan jasa-jasa nonfaktor lainnya, kecuali nilai jasa faktor produksi (seperti dana investasi yang diterima dan kiriman uang dari luar negeri);
  3. Pengiriman barang dan jasa yang dijual oleh penduduk suatu negara kepada penduduk negara lain untuk mendapatkan mata uang asing dari negara pembeli
Peranan ekspor migas sangat besar selama periode oil boom pertama dan kedua, yaitu pada tahun 1970-an hingga awal tahun 1980-an. Pada tahun 1974 (oil boom pertama) sumbangan ekspor migas terhadap ekspor total meningkat lebih dari 400% dari tahun sebelumnya. Pada awal tahun 1980-an (oil boom kedua) ekspor minyak mencapai antara 17 hingga 21 miliar dolar Amerika Serikat. Namun, sekarang ini sumbangan ekspor migas sudah jauh berkurang. Untuk itu pengembangan ekspor nonmigas terus-menerus dilakukan.

Ekspor hasil pertanian, di antaranya ialah getah karet, kopi, teh, tembakau, gaplek, biji coklat, rempah-rempah, biji-bijian, ikan, udang, mutiara, kulit kerang, damar, kopal, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman obat, dan bahan nabati lainnya. Ekspor hasil industri meliputi kayu olahan, barang-barang dari logam, pakaian jadi, tekstil, karet olahan, makanan olahan, makanan ternak, minyak atsiri, minyak kelapa sawit, asam berlemak, alat-alat listrik, barang anyaman, bahan kimia, pupuk, semen, kulit dan barang dari kulit, kertas dan barang dari kertas, serta berbagai macam komoditas lainnya.a

Delisting dan Relisting

Delisting dan Relisting
Dalam mekanisme perdagangan di bursa efek dikenal istilah delisting dan relisting. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa. Sedangkan relisting adalah pencatatan kembali saham emiten di bursa. Delisting saham emiten dari pencatatan di bursa dapat terjadi karena:
a. aplikasi delisting dapat diajukan ke bursa atas kemauan perusahaan tersebut, dengan memenuhi syarat sebagai berikut
  1.  disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari total pemegang saham minoritas melalui RUPS;
  2.  jika pemegang saham minoritas dalam RUPS menentang rencana tersebut maka emiten atau pemegang saham mayoritas harus membeli saham dari pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui rencana tersebut sesuai dengan harga tertinggi di pasar  regular untuk 6 bulan terakhir sebelum tanggal RUPS;
  3. delisting harus diajukan ke bursa paling lambat empat puluh hari bursa sebelum tanggal delisting.

b. delisting diputuskan oleh bursa terkait peraturan yang berlaku.
Adapun prosedur pelaksanaan delisting adalah sebagai berikut.
1. Jika satu emiten menemui salah satu kriteria delisting, paling lambat satu hari bursa setelah hal tersebut diketahui oleh pihak emiten, bursa akan mengumumkan delisting emiten tersebut dari bursa
2. Jika satu emiten mengalami salah satu kondisi delisting, bursa akan menghapus pencatatan saham perusahaan tersebut melalui prosedur berikut in
  •  Bursa memberitahukan emiten yang sahamnya akan di delisting, termasuk jadwalnya bersamaan dengan hari bursa di mana keputusan delisting dibuat, dan tembusannya dilaporkan kepada Bapepam.
  •  Bursa mengumumkan keputusan delisting emiten tersebut, Termasuk jadwalnya. Pengumuman dibuat paling lambat awal sesi pertama pada hari bursa berikutnya setelah keputusan delisting dibuat
  •  Pada hari bursa yang sama dengan dikeluarkan pengumuman delisting dan jadwalnya, bursa akan mensuspen perdagangan saham emiten tersebut dengan ketetapan suspensi akan dilakukan selama lima hari bursa terhitung sejak tanggal pengumuman suspensi.
  • Saham perusahaan tercatat mungkin diperdagangkan di bursa yaitu di pasar negosiasi, selama dua puluh hari bursa terhitung tanggal suspensi, berakhir dan penyelesaian transaksi akan dijamin oleh KPEI
  •  Delisting akan efektif pada hari bursa berikutnya setelah masa perdagangan.
  • Bursa akan mengumumkan tanggal efektif delisting di bursa paling lambat lima hari bursa sebelum akhir periode perdagangan.
3. Jika saham emiten dihapuskan pencatatannya dari bursa, semua efek dari perusahaan tersebut juga
    akan dihapuskan dari bursa.
4. Emiten yang sahamnya dihapus pencatatannya dari bursa boleh mengajukan keberatan kepada
    Ketua Bapepam dan keputusan Bapepam adalah final.
 
Prosedur pelaksanaan relisting sebagai berikut
  1. Emiten yang dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa dapat mengajukan permohonan untuk mencatatkan kembali sahamnya di bursa paling cepat enam bulan sejak tanggal delisting.
  2. Emiten yang menghapuskan pencatatan sahamnya dari bursa atas permohonan sendiri boleh mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat sepuluh tahun sejak tanggal delisting. Jika pemegang saham mayoritas atau manajemen telah berubah, emiten tersebut boleh mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat lima tahun sejak tanggal delisting
  3. Permohonan pencatatan saham kembali akan diperdagangkan dengan cara yang sama dengan pencatatan saham baru.

Secara lebih rinci, berikut adalah daftar nama rekening dan nomor kode rekening buku besar

Nomor Kode Rekening
Buku besar adalah merupakan kumpulan rekening harta, kewajiban dan modal, karena jumlah rekening sangat banyak maka perlu pemberian nomor rekening riil dan rekening nominal.
Rekening riil meliputi :
" Rekening harta dengan nomor rekening awal 1
" Rekening kewajiban, dengan nomor rekening awal 2
" Rekening modal, dengan nomor rekening awal 3
Rekening nominal meliputi :
" Rekening pendapatan, dengan nomor rekening awal 4
" Rekening beban, dengan nomor rekening awal 5

Secara lebih rinci, berikut adalah daftar nama rekening dan nomor kode rekening

1) HARTA
  1.  Harta Lancar
  2. Kas (Cash)
  3. Bank (Bank)
  4. Wesel tagih (Notes Receivable)
  5.  Piutang usaha (Accounts Receivable
  6.  Persediaan barang dagang (Merchandise Inventory
  7.  Sewa dibayar di muka (Prepaid ren
  8.  Asuransi dibayar di muka (Prepaid Insurance)
  9.  Perlengkapan kantor (Office Suplais)
  10.  Perlengkapan toko (Store Suplais) Dan lain-lain
Harta Teta
  1.   Tanah (Land)
  2. Gedung (Building)
  3. Akum. penyusutan gedung (Accumulated Depreciation Building)
  4. Peralatan toko (Store Equipment)
  5. Akum. penyusutan peralatan toko (Accumulated Depreciation Store Equipment
  6.  Peralatan kantor (Office Equipment)
  7. Akum. penyusutan peralatan kantor (Accumulated Depreciation OfficEquipment)
  8. Kendaraan (Vehicle
  9.  Akum. penyusutan kendaraan (Accumulated Depreciation Vehicles) Dan lain-lain


2. UTANG
  1. Utang Lanca
  2. Wesel bayar (Notes Payable
  3. Hutang bank (Bank Loan)
  4. Hutang usaha (Account Payable)
  5. Hutang gaji (Salaries Payable)
  6. Hutang pajak (Tax Payable
  7.  Hutang bunga (Interest Payable) Dan lain-lai
  8.  Utang Jangka Panjang/Kewajiban Jangka Panjang
  9.  Utang obligasi (Bond Payable)
  10. Utang hipotek (Mortage Payable

3. MODA
  1.  Modal sendiri (Capital)
  2. Modal pinjaman (Foreign Capital)
4. PENDAPATAN
  1. Pendapatan Usaha
  2.  Penjualan (Sales)
  3. Retur penjualan dan pengurangan harga (Sales Return & Allowances
  4.  Potongan penjualan (Interest Discount)
  5.  Pendapatan lain-lain (Other income
  6.  Pendapatan bunga (Interest Income
  7.  Pendapatan komisi (Komisi Income
  8.  Pendapatan sewa (Rent Income
  9.  Laba atas penjualan harta tetap (Gain an sale of fixed assets) Dan lain-lain

5. BIAYA-BIAYA
  1. Biaya-biaya yang Menyangkut Harga Pokok Penjuala
  2. Pembelian (Purchase
  3.  Beban angkut pembelian (Expenses Purcha
  4.  Retur pembelian dan pengurangan harga (Purchase return & allowances)
  5.  Potongan pembelian (Purchase Discount
  6.  Biaya-biaya Usaha
  7.  Biaya gaji (Salaries Expenses)
  8.  Biaya transportasi (Delivery Expenses)
  9.  Biaya air, listrik dan telepon (Utility Expenses)
  10. Biaya perlengkapan toko (Store Suplies Expenses)
  11. Beban perlengkapan kantor (Office Suplies Expenses)
  12. Beban penyusutan gedung (Depreciaton Expenses Build)
  13. Beban pajak penghasilan (Income Tax) Dan lain-la
  14. . Beban Lain-la
  15.  Beban bunga (Interest Expenses
  16.  Beban serba-serbi (Miscellencous Expenses) Dan lain-lain

Ilustrasi pencatatan transaksi ke dalam jurnal khusus

Ilustrasi pencatatan transaksi ke dalam jurnal khusus.
Sebagai ilustrasi perhatikan contoh di bawah ini :
UD "Sekar Wangi" didirikan pada tahun 2004 oleh Tuan Rico. Adapun transaksitransaksi
yang dilakukan selama bulan April 2004 adalah sebagai berikut :
1) Tanggal 01 Perusahaan membeli peralatan dari Toko “Lima” senilai Rp 2.500.000,- dan disetor kas Rp 3.000.000,- sebagai modal awal

2) Tanggal 04 Dibeli barang dagangan secara kredit dari UD “Maju” seharga Rp 2.000.000,- dengan bukti faktur No. R-320.

3) Tanggal 11 Dibayar rekening listrik dan air sebesar Rp 350.000,-.

4) Tanggal 14 Dijual barang dagangan secara kredit pada UD “Sasami” seharga Rp 2.600.000,- dengan syarat 2/10, n/30. Bukti transaksi berupa faktur No. R-310.



5) Tanggal 17 Dibayar gaji karyawan untuk tengah bulan pertama sebesar Rp 1.000.000

6) Tanggal 20 Dijual barang pada Toko “Makmur” senilai Rp 1.800.000,- dengan bukti Nota No. NK-102


7) Tanggal 23 Diterima pembayaran dari UD “Sasami” atas transaksi tanggal 14 April

8) Tanggal 24 Dijual barang dagangan secara kredit pada CV “Kondang” seharga Rp 1.200.000,- dengan bukti faktur No. R-330.

9) Tanggal 25 Dijual barang dagangan secara kredit pada UD “Sasami”, senilai Rp 850.000,-. Bukti yang digunakan berupa faktur No. R-340

10) Tanggal 26 Dibeli barang dagangan dari CV “Andika” senilai Rp 1.000.000,- dengan syarat 2/10, n/30. Bukti berupa faktur No.R-350.

11) Tanggal 28 Diterima pengembalian sebagian barang dari CV “Kondang” yang dijual pada tanggal 24 April, sebesar Rp 80.000,-

Jawab : Perusahaan Dagang UD "Sekar Wangi"
Jurnal Penjualan (Sales Journal)
Periode April 2004
 

Perusahaan Dagang UD "Sekar Wangi"
Jurnal Penerimaan Kas (Cash Receipt Journal)
Periode April 2004
Perusahaan Dagang UD "Sekar Wangi"
Jurnal Pembelian (Purchases Journal)
Periode April 2004
Perusahaan Dagang UD "Sekar Wangi"
Jurnal Pengeluaran Kas (Cash Payment Journal)
Periode April 2004


Perusahaan Dagang UD "Sekar Wangi"
Jurnal Memorial (Memorial Journal)
Periode April 2004





Bentuk-bentuk jurnal penerimaan kas,pengerluaran kas,jurnal penjualam,jurnal pembelian dan jurnal umum

1) Jurnal Penerimaan Kas
Jurnal penerimaan kas digunakan untuk mencatat seluruh penerimaan kas, baik dari debitur (pelanggan kredit), dari pendapatan bunga, pendapatan sewa, dari penjualan tunai dan lain-lain. Adapun format atau bentuk jurnal (dapat disesuaikan tergantung kegiatan perusahaan) adalah sebagai berikut :
Perusahaan ………………
Jurnal Penerimaan Kas
Periode : ……………
2) Jurnal Pengeluaran Kas
Jurnal pengeluaran kas digunakan untuk mencatat pengeluaran kas, baik untuk membayar utang, membayar gaji, membayar pembelian barang dagangan secara tunai dan lain-lain. Adapun format atau bentuk jurnal (dapat disesuaikan dengan kegiatan perusahaan) adalah sebagai berikut :
Perusahaan ………………
Jurnal Pengeluaran Kas
Periode : ……………
3) Jurnal Penjualan
Jurnal penjualan digunakan untuk mencatat penjualan barang dagangan  dengan syarat kredit, yaitu penjualan yang menimbulkan hak tagihan kepadapelanggan. Adapun format atau bentuk jurnal (dapat disesuaikan dengan kegiatan perusahaan) sebagai berikut :
Perusahaan ………………
Jurnal Penjualan
Periode : ……………
4) Jurnal Pembelian
Jurnal pembelian digunakan untuk mencatat pembelian barang dagangan dengan syarat kredit, yaitu pembelian yang menimbulkan kewajiban atau utang kepada pemasok. Adapun format atau bentuk jurnal (dapat disesuaikan dengan kegiatan perusahaan) sebagai berikut :
Perusahaan ………………
Jurnal Pembelian
Periode : ……………
5) Jurnal Umum


Jurnal umum digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang tidak dapat dicatat ke dalam empat buku di atas, misalnya retur penjualan kredit, retur pembelian kredit, penyesuaian akhir periode, penyesuaian kembali, koreksi dan jurnal penutup.
Adapun format/bentuk jurnalnya sebagai berikut :
Perusahaan ………………
Jurnal Umum
Periode : ……………

Diberdayakan oleh Blogger.