Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.
APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu.
Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut
a. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:1) APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
2) Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
3) Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka
pemerintah memakai APBN tahun lalu.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar