APBN dirancang berdasarkan landasan hukum?

 on Minggu, 03 April 2016  

Sumber-sumber pendapatan negara dan berbagai jenis pengeluaran negara dapat kita lihat pada APBN. APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibuat oleh pemerintah setiap tahun. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.

Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.
APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. 

Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut

a. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
1) APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
2) Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
3) Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka
    pemerintah memakai APBN tahun lalu.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN

APBN dirancang berdasarkan landasan hukum? 4.5 5 b Minggu, 03 April 2016 Sumber-sumber pendapatan negara dan berbagai jenis pengeluaran negara dapat kita lihat pada APBN. APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanj...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.