1) Pelaksanaan APBN
APBN yang sudah disahkan digunakan pemerintah sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran, sekaligus sebagai program kerja pemerintah selama satu tahun. Setiap pengeluaran harus berdasarkan DIK (Daftar Isian Kegiatan) dan DIP (Daftar Isian Proyek). Pembayaran DIK dan DIP dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam bentuk SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.
2) Pengawasan APBN
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBN harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi APBN, di antaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai instansi pengawas tertinggi. Selain itu, masyarakat juga bisa turut serta mengawasi pelaksanaan APBN.
3) Pertanggungjawaban APBN
Pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN dalam bentuk PAN (Perhitungan Anggaran Negara) yang disampaikan kepada DPR untuk diteliti
APBN disusun melalui cara-cara berikut ini
- Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP (Daftar Usulan Proyek). DUK diusulkan untuk membiayai kegiatan rutin dan DUP diusulkan untuk membiayai pembangunan
- Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas
- DPR membahas RAPBN dengan dua tujuan: diterima atau ditolak.
- Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika ditolak, pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar