Berikut ini akan diuraikan bagaimana APBN bisa dikorupsi. Sudah banyak kasus yang diangkat di media massa. Jika dikelompokkan, ada dua macam tindakan korupsi dalam APBN.
a. Korupsi dari sisi pendapatan negara dilakukan dengan cara
- ) Ada sebagian pendapatan negara yang tidak dilaporkan (digelapkan) untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Misalnya: kasus penggelapan pajak
- ) Menghindari pembayaran pajak, termasuk bea, atau cukai. Hal ini bisa dilakukan dengan cara penyelundupan. Barang yang diselundupkan ke luar negeri, tentu terbebas dari tarif pajak ekspor. Begitu juga, barang yang diselundupkan ke dalam negeri tentu terbebas dari tarif pajak impor. Dengan demikian, kegiatan penyelundupan merugikan negara dari sisi pendapatan
b. Korupsi dari sisi Pembelanjaan Negara dilakukan dengan cara
- Melaporkan pembelanjaan lebih besar daripada nilai sebenarnya yang disebut dengan istilah mark up
- Melaporkan pembelanjaan fiktif (pembelanjaan yang sebenarnya tidak pernah terjadi). Hal ini dilakukan dengan cara memalsukan dokumen-dokumen.
- Mengurangi jatah pembelanjaan, misalnya yang seharusnya senilai Rp x, tetapi dikurangi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini bisa juga disebut dengan istilah pungli (pungutan liar).
- Mengalihkan suatu pembelanjaan ke bentuk lain yang tidak sesuai aturan. Misalnya, mengalihkan pembelanjaan bencana alam menjadi pembelanjaan pembangunan rumah dinas pegawai.a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar