Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000mengenai kewenangan pemerintahdan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom maka pemberlakuan UMR (Upah Minimum Regional)diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).
Dalam hal ini, pemerintah kota/kabupaten tidak boleh menetapkan UMK di daerahnya yang jumlahnya di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh provinsi. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan pula antara lain:
a. UMP atau UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Itu berarti bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun berhak memperoleh upah di atas
UMP atau UMK.
b. Bagi pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMP atau UMK dilarang menurunkan upahnya.
|
Tabel 1.1 Rata-rata Upah Maksimum dan Minimum Pekerja di Berbagai Sektor per bulan (ribuan rupiah) |
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2003 yang mengatur pajak penghasilan bagi pekerja. Menurut peraturan ini, bagi para pekerja yang menerima upah yang jumlahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK, maka pemerintah wajib menanggung atau membayar pajak penghasilan para pekerja tersebut. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud mengurangi beban pajak para pekerja yang upahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar