Sebutkan dua jenis pajak menurut sifatnya?

 on Senin, 04 April 2016  

Jenis Pajak Menurut Sifatnya

1) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala pada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) yang dibuat oleh kantor pajak. Pada intinya, surat ketetapan pajak (kohir) memuat berapa besar pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak, sebab pajak ini tidak bisa dialihkan kepada pihak lain, berbeda dengan pajak tidak langsung yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung yaitu pajak penghasilan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
 
2) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak hanya jika wajib pajak melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu. Oleh karena itu, pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, pajak hanya bisa dipungut jika terjadi perbuatan atau peristiwa tertentu yang menimbulkan kewajiban membayar pajak.

Contoh pajak tidak langsung yaitu, pajak penjualan atas barang mewah. Pajak ini hanya bisa dikenakan, jika ada wajib pajak yang melakukan penjualan barang mewah. Jika wajib pajak sering melakukan penjualan barang mewah maka dia akan sering pula dikenakan pajak penjualan atas barang mewah. Umumnya demi perhitungan bisnis, para wajib pajak penjualan atas barang mewah (biasanya para pengusaha) akan mengalihkan beban pajak yang ditanggungnya kepada konsumen yang membeli barang mewah. Caranya? Gampang sekali, yaitu dengan menaikkan harga jual barang mewah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pajak tidaklangsung merupakan pajak yang tidak harus dipikul sendiri oleh wajib pajak, tetapi bisa dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung lainnya adalah pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak ekspor

Sebutkan dua jenis pajak menurut sifatnya? 4.5 5 b Senin, 04 April 2016 Jenis Pajak Menurut Sifatnya 1) Pajak Langsung (Direct Tax) Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala pada wajib pajak ber...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.