Bank Syariah
Bank syariah atau bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sebenarnya bukanlah bank baru di Indonesia. Bank syariah sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992, yaitu dengan beroperasinya bank Muamalat Indonesia. Namun, bank syariah diatur secara formal sejak di amendemennya UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sejak itu mulai berkembanglah bank dengan prinsip bagi hasil di Indonesia. Berbeda dengan bank yang beroperasi secara konvensional yang mempergunakan suku bunga, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Seorang penabung di bank syariah tidak menerima pendapatan bunga dari uang yang ditabung, tetapi menerima pendapatan bagi hasil dari dana yang ditanamkan di bank. Demikian juga dengan pembiayaan berdasarkan bagi hasil (kalau bank umum disebut sebagai kredit), bank tidak mendapatkan pendapatan bunga kredit, tetapi memperoleh pendapatan bagi hasil.Karena terdapat perbedaan dalam cara operasinya, pengaturan dan pengawasan terhadap bank syariah juga berbeda. Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan bank syariah yang sehat dan konsisten (istiqomah) terhadap prinsipprinsip syariah. Atau lebih konkretnya mewujudkan perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka tolongmenolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan umat.
Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut.
1. Prinsip MudharabahBank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
2. Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
3. Prinsip Musharakah
Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar