( Syarat pembayaran adalah mekanisme atau tata cara pembayaran harga barang yang dibeli. Pembelian barang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pembelian tunai dan pembelian kredit. Di samping itu, dalam syarat pembayaran seringkali dicantumkan syarat-syarat khusus yang disepakati kedua belah pihak.
Contoh:
a. n/30, artinya pembayaran seluruh harga barang dagangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal faktur (tanggaltransaksi).
b. n/eom, (eom = end of month) artinya pembayaran seluruh harga barang dagangan dapat dilakukan selambat-lambatnya sampai akhir bulan yang bersangkutan. Misal, pembelian dilakukan tanggal 5 Maret 2006 dengan syarat “n/eom” maka pembeli dapat melunasi pembayaran selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Maret2006.
c. 2/10, n/30; 2/10 artinya pembeli akan menerima potongan harga sebesar 2% apabila pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi; n/30 artinya jangka waktu pelunasan adalah 30 hari.
Syarat penyerahan
Syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai tempat serah terimanya barang yang diperjualbelikan. Dalam syarat penyerahan barang ditentukan pihak yang menanggung beban pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar