a. Kredit menurut tujuan pemakaian
Berdasarkan tujuan pemakaiannya, kredit dikelompokkan menjadi kredit konsumtif dan produktif.1. Kredit konsumtif
Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan oleh konsumenuntuk tujuan konsumtif, misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.
2. Kredit produktif
Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha, misalnya pembelian mesin-mesin pabrik.
b. Kredit menurut waktu1. Kredit jangka pendek
Kredit jangka pendek adalah kredit yang jangka pengembaliannya kurang dari satu tahun.2. Kredit jangka menengah
Kredit jangka menengah adalah kredit yang jangka pengembaliannya antara satu sampai tiga tahun.
3. Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang adalah kredit yang jangka pengembaliannya lebih dari tiga tahun.
c. Kredit menurut jaminan
1. Kredit tanpa jaminanKredit tanpa jaminan adalah kredit yang didasarkan pada kepercayaan , (kredit ini dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang bank No. 7 Tahun 1992).
2. Kredit dengan jaminan
Kredit dengan jaminan adalah kredit yang diberikan dengan jaminan barang tetap atau tidak tetap, misalnya jaminan obligasi atau surat-surat berharga lainnya
d. Kredit menurut sumber
1. Kredit dalam negeriKredit dalam negeri adalah kredit yang sumber dan pemakaiannya berasal dari dalam negeri
2. Kredit luar negeri
Kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri untuk pemakai kredit dalam negeri
e. Kredit menurut subjek
1. Kredit penjualKredit penjual adalah kredit yang diberikan penjual kepada pembeli dengan cara menyerahkan barang terlebih dahulu, dan pembayaran diterima kemudian.
2. Kredit pembeli
Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dengan cara pembayaran lebih dahulu, barang diserahkan kamudian. Istilah kredit pembeli sekarang ini lebih dikenal dengan sistem prabayar.
3. Kredit perbankan
Kredit perbankan adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah atau pelanggan.
4. Kredit pemerintah
Kredit pemerintah adalah kredit yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya atau jajaran bawahannya.
5. Kredit luar negeri
Kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri (pemerintah atau swasta) dalam rangka kerja sama antarpemerintah atau swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar