Penggolongan perusahaan menurut operasinya terbagi menjadi perusahaan jasa, perdagangan, dan manufaktur
- Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang bergerak dalam memberi jasa kepada pihak lain, dengan kata lain produk yang dijualnya adalah jasa. Contohnya rumah bersalin, bank, dan lain-lain.
- . Perusahaan perdagangan atau perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang membeli barang atau produk dan menjual barang/produk tersebut tanpa mengubah sifat barang atau produk dengan tujuan memperoleh keuntungan.
- Perusahaan manufaktur, yaitu perusahaan yang membeli bahan baku kemudian memprosesnya sehingga tercipta produk baru, lalumenjualnya kepada pihak lain
Dilihat dari segi bentuk badan hukumnya, perusahaan terbagi menjadi:
- Perusahaan perseorangan, yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang biasanya bertindak sebagai manajer. Perusahaan perseorangan bukan badan hukum karena pemilik perusahaan itu sendiri bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan.
- Persekutuan Firma, yaitu persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama secara bersama-sama (firma). Setiap anggotanya mempunyai kedudukan yang sama dan secara langsung bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan
- Persekutuan komanditer (CV= Comanditire Vennooteschav), yaitu perusahaan yang di dalamnya terdapat seorang atau lebih yang bertanggungjawab penuh kepada yang lain. Dan yang lainnya mempunyai tanggung jawab terbatas sebesar jumlah modal yang disetor.
- Perseroan terbatas, yaitu persekutuan yang dimiliki beberapa orang yang kepemilikannya dinyatakan dengan saham. Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebesar saham yang dimilikinya.
- Koperasi, yaitu badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pemberdayaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar