Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Yang dimaksud pengeluaran kolektif adalah pengeluaran untuk kepentingan bersama.
Dari pengertian pajak di atas, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. merupakan iuran wajib (dapat dipaksakan oleh pemerintah);
b. dipungut berdasarkan norma-norma hukum (undang-undang);
c. tidak mendapat balas jasa secara langsung; dan
d. digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif pemerintah
Pajak sebenarnya sudah ada sejak zaman dulu. Pada zaman dulu kerajaan-kerajaan besar akan mewajibkan kerajaan-kerajaan yang dikuasainya agar menyerahkan upeti atau persembahan berupa emas, batu berharga, uang atau benda-benda berharga lain sebagai bukti kesetiaan. Kadangkala upeti juga bisa berwujud manusia seperti para budak, perempuan atau seseorang yang diinginkan oleh kerajaan penguasa. Pada zaman sekarang, upeti sudah tidak berlaku lagi dan kedudukannya digantikan oleh pajak sebagai salah satu kewajiban masyarakat terhadap negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar