Apa pungutan resmi lain selain pajak dan dasar hukum pemerintah Dalam melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat?

 on Senin, 04 April 2016  

Untuk meningkatkan pendapatan negara, selain mewajibkan masyarakat  membayar pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi lainnya.
Bentuk pungutan resmi lain tersebut adalah
  1.  Retribusi, yaitu pungutan yang dilakukan dengan pemberian jasa atau fasilitas langsung dari negara kepada pihak yang dipungut. Contoh retribusi adalah karcis masuk terminal, karcis masuk tempat wisata, iuran sampah, iuran parkir dan iuran keamanan.
  2. Sumbangan, yaitu sejumlah dana yang disumbangkan masyarakat kepada pemerintah. Contoh: SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan) dan SWDKLLJR (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan Raya).
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan antara pajak dengan
pungutan resmi lainnya yang disajikan dalam tabel berikut ini.

Dalam melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat, pemerintah memiliki dasar hukum yaitu:
a. UUD 1945 pasal 23 A (sesudah diamandemen) yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang
    bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
b. Undang-Undang Perpajakan yang sudah disempurnakan (terbaru) terdiri atas:
  1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  3.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  4.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Banguna
  5.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  6.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.\
  7.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai ketentuanmengenai pajak daerah dan retribusi daerah
Apa pungutan resmi lain selain pajak dan dasar hukum pemerintah Dalam melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat? 4.5 5 b Senin, 04 April 2016 Untuk meningkatkan pendapatan negara, selain mewajibkan masyarakat  membayar pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi lainnya. Bentuk...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.