1. Capital Lease
Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa leasingsebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran leasing ditambah nilai sisa yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa leasing. Selama masa leasing setiap pembayaran leasing dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban leasing dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban lessee. Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran leasing adalah tingkat bunga yang berlaku pada awal masa lease.
Aktiva yang dileasing harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan masa manfaatnya. Kewajiban leasing harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktik yang lazim untuk jenis usaha lessee
2. Operating Lease
Pembayaran leasing selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa leasing, meskipun pembayaran leasing dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periodenya
Penyusutan Menurut Perpajakan Indonesia
Berbeda dengan standar akuntansi yang membebaskan sebuah entitas atau perusahaan untuk menentukan taksiran dan kebijakankebijakan berkenaan dengan penyusutan atas aktiva/hartanya, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang serta peraturan yang mengatur tentang cara dan pelaksanaan penyusutan. Ketentuan-ketentuan mengenai beban penyusutan yang diatur dalam undang-undang perpajakan nomor 17 tahun 2000 yang terdapat dalam pasal 11 ayat 1,2 dan 3 adalah:
1. Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai umur manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besarnya selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut
2. Penyusutan atas pengeluarn harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerpakan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada hari masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat taat asas.
3. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar