Lembaga Penunjang Pasar Modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar modal, meliputi bank kustodian, biro administrasiefek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.
a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanandan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.
b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi,pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentinganpedagang obligasi.
d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidakmengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk
membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang
dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar