Apa saja tuga badan pembina pasar modal dan badan pengawas pasar modal?

 on Selasa, 05 April 2016  

a. Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota,
dan Sekretaris dengan susunan sebagai berikut.
Ketua : Menteri Keuangan
Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua BAPPENAS
Anggota : Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri
Muda Sekretaris Negara, Menteri Muda Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris : Ketua BAPEPAM
Adapun tugas Pembina Pasar Modal adalah
  1. Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundangan Lainny
  2. Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN.

b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam memiliki tugas-tugas, sebagai beriku
  1. . Melaksanakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
  2. Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efek di pasar modal secara terus-menerus.
  3.  Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan pasar modal nasional. 
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal.
2. Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3. Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 


Sebelum menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, Bapepam dulunya bernama Badan Pelaksana Pasar Modal. Tetapi sejak pasar modal diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 1991 maka fungsi Bapepam sebagai pelaksana berubah menjadi pengawas saja.
Apa saja tuga badan pembina pasar modal dan badan pengawas pasar modal? 4.5 5 b Selasa, 05 April 2016 a. Badan Pembina Pasar Modal Badan Pembina Pasar Modal terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris dengan susunan sebagai berik...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.