a. Kuota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang diperdagangkan secara internasional
- Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri.
- Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang masuk ke dalam negeri. Kuota impor terdiri dari
b. Negotiated atau bilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan oleh dua negara ataulebih;
c. Tariff quota, yaitu gabungan antara tarif dan kuota dengan ketentuan sejumlah tertentu barang diizinkan masuk dengan tarif tertentu, tetapi tambahan impor masih diizinkan dengantarif yang lebih tinggi;
d. Mixing quota, yaitu membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang akhir, kuota semacam ini bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri dalam negeri.
b. Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri. Subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau ad valorem (persentase dari nilai barang yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengeksporbarang sampai batas selisih harga domestik dan harga luar negeri samadengan nilai subsidi.
c. Perjanjian pembatasan ekspor adalah perjanjian sukarela antara negara pengekspor dan negara pengimpor dalam rangka membatasi volume perdagangan untuk barang tertentu.
d. Larangan ekspor berupa larangan memperdagangkan barang produksi dalam negeri ke suatu negara, biasanya sebagai tindakan balas dendam atau alasan politik lainnya.
e. Larangan impor berbentuk hambatan langsung yang merupakan bentuk yang paling ketat dari semua hambatan impor dengan melakukan pelarangan impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang terlarang lainnya, seperti obat-obatan terlarang dan senjata api yang akan membahayakan keamanan negara.
f. Dumping adalah keadaan suatu produk dimasukkan ke dalam pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah daripada harga normal
- Predatory dumping, yaitu dumping yang dilakukan secara brutal. Dumping ini terjadi jika perusahaan untuk sementara waktu membuat diskriminasi sehubungan dengan para pembeli asing dengan tujuan untuk menghilangkan pesaing-pesaingnya, dan setelah persaingan tidak ada lagi, harga barang dinaikkan.
- Persistent dumping, yaitu dumping yang bersifat menetap dan dilakukan secara terus-menerus
g. Pembatasan valuta asing adalah pembatasan persediaan mata uang asing oleh bank sentral suatu negara. Tujuannya untuk mengendalikan gangguan aliran modal jangka pendek yang menganggu stabilitas nilai tukar mata uang negara yang bersangkutan dan untuk menyeleksibarang-barang impor yang masuk kenegara tersebut.
h. Embargo adalah pembatasan atau larangan ekspor atau impor atas produk tertentu. Menurut sejarahnya, embargo umumnya dilakukan hanya pada masa perang meskipun kini terlihat dapat juga dilakukan untuk tujuan politik, ekonomi, ataupun untuk melindungi kesehatan masyarakat. Embargo yang diberlakukan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap suatu negara atau sekelompok negara biasanya dimaksudkan untuk mempengaruhi perilaku negara-negara tersebut agar tidak menyimpang dari kaidah internasional yang berlaku.
i. Hambatan teknis berupa standar-standar produk dan proses untuk kesehatan, kesejahteraan, keselamatan, kualitas, ukuran, dan berbagai pengukuran yang dapat menciptakan hambatan perdagangan dengan menyingkirkan produk yang tidak memenuhi standar.
j. Diskriminasi harga berupa penetapan harga yang berbeda atas barang yang sama antara barang yang merupakan produksi dalam negeri dan barang produksi negara lain.
k. Customs clearance merupakan bentuk clearance yang harus disetujui oleh petugas pabean dari isian formulir yang ada dengan barang yang diimpor. Petugas pabean dapat menghambat masuknya barang yang diimpor tersebut dengan mempersulit proses persetujuan dan dengantidak menunjukkan sikap keinginan kerja sama.
l. Customs valuation merupakan penilaian atas barang yang diimpor. Di sini petugas bea dan cukai tidak selalu mempercayai harga yang tercantum pada faktur (invoice). Jika harga setelah diperiksa (checked price) lebih tinggi daripada harga pada faktur (invoice) maka petugas mempergunakan harga setelah diperiksa (checked price) sehingga beban pajak menjadi lebih besar, dan sebaliknya.
m. Customs classification merupakan rincian klasifikasi untuk beberapa jenis barang yang diimpor, yang seringkali menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan karena adanya interpretasi klasifikasi yang berbeda-beda dan menempatkan barang yang bersangkutan pada klasifikasi yanglebih tinggi daripada seharusnya sehingga pajak yang dikenakan lebihtinggi.
n. Import licensing berupa izin istimewa yang diberikan kepada importir tertentu. Hambatan jenis ini tidak banyak dilakukan karena tidak memungkinkan adanya persaingan yang wajar dan sistem kerja yang efisien.
o. Packing and labeling regulations merupakan hambatan dalam bentuk kesempurnaan pengemasan dan peraturan pengenaan label bahwa barang yang diimpor atau yang diekspor telah sesuai dengan standar negara pengimpor atau standar internasional.
p. Consular formalities merupakan hambatan yang mengharuskan importir menunjukkan adanya surat dari konsuler dari negara tujuan barang tersebut akan diimpor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar