adalah bukti pembukuan yang membuktikan koperasi melakukan transaksi penjualan barang secara kredit. Penjualan secara tunai dicatat pada bukti penerimaan kas.
Ilustrasi pencatatan bukti penjualan
Pada 12 Januari 2007, Koperasi Sejahtera Mandiri yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim no. 23 Malang, Telp (0341) 563738 menjual barang kepada Tuan Adnan (anggota) secara kredit. Barang-barang yang dijual adalah sebagai berikut
- 25 boks air mineral gelas merk “Oase” Rp 175.000,0
- 30 buah notes merk “Cahaya” Rp 210.000,0
- 5 boks mi instan merk “Supermi” Rp 175.000,00
Bukti pembelian/ faktur pembelian
adalah bukti pembukuan yang membuktikan koperasi telah membeli barang secara kredit. Pembelian secara tunai dicatat pada bukti pengeluaran kas
Ilustrasi pencatatan bukti pembelian
Pada tanggal 14 Februari 2007, Koperasi “Setaman Jaya” yang beralamat di Jl. Mertojoyo 235 Malang, Telp (0341) 490677 membeli barang secara kredit berupa 5 buah lemari ukuran sedang dari Toko Abadi yang beralamat di Jl. Arwana 32 seharga Rp 900.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar