Sebutkan 5 perlakuan akuntansi koperasi?

 on Minggu, 01 Mei 2016  

Perlakuan Akuntansi
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada Badan Usaha lain, peranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi perusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK no. 27.
Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk:
1. Aktiva
2. Kewajiban
3. Modal
4. Pendapatan dan
5. Beban

1. Aktiva
Pencatatan Aktiva koperasi sama dengan perusahaan yang lain kecuali yang dijelaskan dalam PSAK no 27 paragraf 63 dan 65.
a. Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang diperoleh dari sumbangan dan
b. Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Indonesia maka pemerintah secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut:

63 Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan

Aktiva yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu pengurus harus mempertanggung jawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65

65 Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan

2. Kewajiban

Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang diatur dalam PSAK. Kewajiban yang diatur PSAK no 27 paragraf 61 adalah simpanan Sukarela. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (simpanan sukarela) tidak dapat dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktuwaktu. Oleh karena itu simpanan sukarela dianggap sebagai hutang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 61 .

61 Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya

3. Ekuitas
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran para anggota baik berupa simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.
 
4. Pendapatan
Pendapatan diatur dalam PSAK No 27 paragraf 67 dan 69

67 Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto Sedangkan di paragraf 69 dinyatakan

69 Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
5. Beban
Beban diatur dalam PSAK No 27 paragraf 72
a. Beban Usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
Sebutkan 5 perlakuan akuntansi koperasi? 4.5 5 b Minggu, 01 Mei 2016 Perlakuan Akuntansi Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada Badan Usaha lain, peranan akuntansi sangat penting untuk mengel...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.