Proses pencatatan yang harus dilakukan emiten adalah agar dapat melakukan transaksi di pasar modal,

 on Kamis, 07 April 2016  

Langkah Persiapan bagi Emiten
Agar dapat melakukan transaksi di pasar modal, emiten harus melakukan proses pencatatan di pasar modal. Sejak Juli tahun 2000, dunia pasar modal khususnya Bursa Efek Jakarta telah mengeluarkan peraturan pencatatan terbaru yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing Bursa Efek di pasar regional

Selengkapnya, proses pencatatan yang harus dilakukan emiten adalah sebagai berikut
  1.  Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa dan bursa akan menilai permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan. Setelah itu emiten diminta mempresentasikan kinerja perusahaannya.
  2. Jika memenuhi syarat, bursa akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah “Perjanjian Pendahuluan”.
  3. Selanjutnya emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran, emiten harus menghubungi perantara emisi yang terdiri atas: Penjamin Emisi, Akuntan, dan Perusahaan Penilai yang akan memberikan layanan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
  4.  Bila telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam, emiten bisa melakukan proses penawaran umum IPO (Initial Publik Offering) agar nanti efeknya bisa dijual.
  5. Emiten membayar biaya pencatatan.
  6.  Bursa efek mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa. Dengan adanya pengumuman ini berarti emiten bisa langsung memulai penjualan efek.
Transaksi perdagangan efek dimulai dengan pesanan (order) oleh pemodal yang disampaikan kepada perusahaan efek. Pesanan tersebut dapat disampaikan secara tertulis atau lewat telepon kepada sales/dealer yang berada di perusahaan efek. Pesanan harus jelas menyebutkan; efek apa yang dibeli, berapa jumlahnya, dan berapa harga yang diinginkan. Sebagai contoh, seorang pemodal menelepon ke dealer yang menyampaikan keinginan untuk membeli saham ABC sebanyak 3 lot = 1500 saham (1 lot = 500 saham, pembelian saham minimal 1 lot), dengan harga Rp3.000,- per saham. Pemodal yang ingin membeli ini disebut pemodal beli. Kemudian, pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan efek, apakah saham yang dibeli ada, bagaimana dengan batas limit perdagangan, dan lain-lain. Setelah selesai, barulah pesanan tersebut disampaikan kepada pialang beli di lantai bursa (floor trader) untuk dilaksanakan.
Proses pencatatan yang harus dilakukan emiten adalah agar dapat melakukan transaksi di pasar modal, 4.5 5 b Kamis, 07 April 2016 Langkah Persiapan bagi Emiten Agar dapat melakukan transaksi di pasar modal, emiten harus melakukan proses pencatatan di pasar modal. Sejak ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.