Agar dapat melakukan transaksi di pasar modal, emiten harus melakukan proses pencatatan di pasar modal. Sejak Juli tahun 2000, dunia pasar modal khususnya Bursa Efek Jakarta telah mengeluarkan peraturan pencatatan terbaru yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing Bursa Efek di pasar regional
Selengkapnya, proses pencatatan yang harus dilakukan emiten adalah sebagai berikut
- Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa dan bursa akan menilai permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan. Setelah itu emiten diminta mempresentasikan kinerja perusahaannya.
- Jika memenuhi syarat, bursa akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah “Perjanjian Pendahuluan”.
- Selanjutnya emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran, emiten harus menghubungi perantara emisi yang terdiri atas: Penjamin Emisi, Akuntan, dan Perusahaan Penilai yang akan memberikan layanan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
- Bila telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam, emiten bisa melakukan proses penawaran umum IPO (Initial Publik Offering) agar nanti efeknya bisa dijual.
- Emiten membayar biaya pencatatan.
- Bursa efek mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa. Dengan adanya pengumuman ini berarti emiten bisa langsung memulai penjualan efek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar