Sebagai ilustrasi akuntansi untuk sebuah kontrak jangka panjang yang secara keseluruhan merugi, marilah kita asumsikan bahwa pada tanggal 31 Desember 2009, PT Konstruksi Tahan Banting mengestimasikan bahwa biaya untuk menyelesaikan kontrak pembangunan jembatan di atas adalah sebesar Rp 1.650.000.000,00 dan bukannya sebesar Rp 1.134.000.000,00. Pembalikan estimasi relatif terhadap kontrak pembangunan jembatan ini akan ditunjukkan sebagai berikut.
Dengan metode persentase-penyelesaian, laba kotor sebesar Rp 200.000.000,00 diakui pada tahun 2008 (lihat perhitungan pada ilustrasi di awal pembahasan metode ini). Laba kotor Rp 200.000.000,00 ini harus di-offset (dihapus) pada tahun 2009 karena ia tidak dapat diharapkan lagi untuk bisa direalisasikan. Sebaliknya, kerugian sebesar Rp 70.000.000,00 harus segera diakui pada tahun 2009 karena prinsip
konservatisme mengharuskan kita sesegera mungkin mengakui kerugian begitu besarannya telah dapat diestimasikan. Karena itu, total kerugian sebesar Rp 270.000.000,00 (Rp 200.000.000,00 + Rp 70.000.000,00) harus diakui pada tahun 2009 agar dapat memunculkan nilai bersih rugi sebesar Rp 70.000.000,00. Pengakuan pendapatan pada tahun 2009 dapat dihitung sebagimana nampak pada perhitungan berikut ini
Ketika saldo perkiraan Tagihan lebih kecil dibandingkan dengan nilai kontrak, maka saldo perkiraan Konstruksi dalam Penyelesaian pun akan lebih kecil pula dibandingkan dengan nilai kontraknya. Pada kondisi di mana perkiraan Konstruksi dalam Penyelesaian lebih besar disbanding perkiraan Tagihannya, maka kerugian yang diakui dapat dikurangkan ke neraca melelui pos akumulasi biaya. Dengan demikianapakah menggunakan metode kontrak-selesai ataukah menggunakan metode persentase-penyelesaian cadangan kerugian (pos pengurang) dapat digabungkan dengan perkiraan Konstruksi dalam Penyelesaian, sehingga saldo persediaan pun akan menjadi berkurang. Dari ilustrasi pada tahun 2009 di atas, ketika jumlah tagihannya melebihi besarnya akumulasi biaya, maka jumlah estimasi kerugian harus dilaporkan terpisah pada kelompok kewajiban lancar di neraca. Jadi apakah menggunakanmetode kontrak-selesai ataukah menggunakan metode persentasepenyelesaian jumlah kerugian sebesar Rp 70.000.000,00 yang diestimasikan pada tahun 2009 harus dikurangkan dari perkiraan Konstruksi dalam Penyelesaian dan dilaporkan secara terpisah sebagai kewajiban lancar dengan nama “Kewajiban Estimasi dari Kontrak Jangka Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar