1. Transfer, yaitu perpindahan dana antar rekening dari suatu bank ke kantor cabangnya atau bank lain baik untuk kepentingan nasabah maupun bank itu sendiri. Jasa transfer banyak ditawarkan oleh Bank untuk memperoleh fee base income. Selain untuk memperoleh fee base income, jasa transfer dapat dijadikan sebagai sarana promosi kepada nasabah tertentu (nasabah tabungan, kredit dll) melalui pembebasan biaya transfer.
Jenis-jenis transfer:
a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
- transfer melalui Bank Indonesia
- transfer melalui Bank Lain
- transfer melalui cabang Bank sendiri
b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
- transfer untuk kepentingan debitur
- transfer untuk kepentingan non debitur
- transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
c. Berdasarkan setoran dananya:
- Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
- Kas/tunai
Setoran Kliring
- Hasil Inkaso
d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
- Dibawa sendiri/setor langsung
- Melalui teleks/faksimile
- Melalui ATM
e. Berdasarkan lalu-lintas dana:
- Transfer keluar (Outgoing transfer)
- Transfer masuk (Incoming transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
- Nasabah adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.
- Bank Penarik (Drawer Bank) adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer ke pihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
- Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir
- Penerima Dana (Beneficiary) adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah:
- Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut
- Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah Bank Pemrakarsa) Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi:
- Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau surat berharga lainnya
- Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus dilampiri dokumen- dokumen seperti kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat lain yang disetujui Bank
Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
- Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
- Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
4. Safe deposit box, yaitu jasa penyediaan tempat penyimpanan barang berharga dengan jaminan keamanan penuh dari bank penyedia jasa dengan dikenakan biaya sesuai kesepakatan nasabah dengan bank.
5. Rupiah Traveler’s cheque (cek perjalanan) yaitu surat berharga yang diterbitkan bank dari dana nasabah dengan masa berlaku tidak terbatas yang berlaku dimana saja dan dapat diuangkan sewaktu-waktu.
6. Payment Point (Rekening titipan) yaitu rekening yang menampung pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihak tertentu, umumnya perusahaan publik. Rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar.
7. Bank garansi, yaitu jasa pembayaran kewajiban suatu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam suatu kontrak atau perjanjian untuk mendukung kelancaran pembayaran kontrak atau perjanjian tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar