Dana yang digunakan baik bank Syariah maupun Bank Konvensional adalah?

 on Jumat, 06 Mei 2016  

Sebagaimana bank-bank pada umumnya, bank syariah juga memiliki produk yang dapat digunakan untuk berbagai lapisan anggota masyarakat dari berbagai suku bangsa dan agama. Sebelum menguraikan jenis produk bank Syariah, maka perlu diketahui dahulu sumber dana bank syariah. Dana yang digunakan baik bank Syariah maupun Bank Konvensional dalam rangka menunjang kegiatanoperasinya terdiri dari:
  1.  Dana Bisnis adalah dana yang dapat ditarik kembali oleh pemilik
  2. Dana Ibadah adalah dana yang tidak dapat ditarik kembali oleh yang beramal, kecuali dana tersebut memang ditujukan untuk pinjaman.
Jenis Produk Bank Syariah
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana ( Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
 
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
  1.  Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
  2.  Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu). 
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini. 08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya 09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai  tempat, cara, dan objek investasi

Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:

1. Giro adalah
  • simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
  • dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan
  •  Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable). Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan:
  •  simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
  • Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
  •  Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi

Simpanan Wadiah dan - Simpanan Mudharabah
3. Deposito
  • simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.
  • menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan
  •  mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
  • nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.
  •  Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.
  • Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)
  •  Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing
Dana yang digunakan baik bank Syariah maupun Bank Konvensional adalah? 4.5 5 b Jumat, 06 Mei 2016 Sebagaimana bank-bank pada umumnya, bank syariah juga memiliki produk yang dapat digunakan untuk berbagai lapisan anggota masyarakat dari b...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.