KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bankberlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah Perbedaan mendasar tersebut terutama
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bankberlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah Perbedaan mendasar tersebut terutama
- Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
- Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Untuk menunjang langkah ini khususnya langkah b (ketentuan disclosure dan transparansi keuangan) maka:
Ikatan Akuntan Indonesia (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) pada tahun 2003 sudah mengeluarkan PSAK No. 59 tentang Perbankan Syariah yang sudah direvisi pada September 2007 dan disempurnakan dengan PSAK No. 101, 102,103, 104, 105, dan 106.
Ikatan Akuntan Indonesia (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) pada tahun 2003 sudah mengeluarkan PSAK No. 59 tentang Perbankan Syariah yang sudah direvisi pada September 2007 dan disempurnakan dengan PSAK No. 101, 102,103, 104, 105, dan 106.
- Biro perbankan Syariah Bank Indonesia menerbitkan PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan) tahun 2003
Bila ditinjau dari fungsinya, bank syariah memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional yaitu sebagai lembaga intermediary yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Hal utama yang membedakan Bank syariah dengan Bank konvensional adalah dalam cara menghimpun dan menyalurkan dana harus sesuai dengan prinsipprinsip syariah
Cara operasi bank Syariah pada hakikatnya sama saja dengan Bank Konvensional, yang membedakan hanya dalam masalah bunga dan praktik lainnya yang menurut syariat Islam tidak dibenarkan. Bank syariah tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional. Namun bukan berarti bank syariah tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati jasanya. Beban masih tetap ada, namun konsep dan cara penghitungannya tidak seperti perhitungan bunga pada Bank Konvensional.
Kedudukan Bank Syariah dalam hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra investor. Sedangkan dalam Bank Umum, hubungan antara Bank dan nasabah adalah sebagai debitur dan kreditursaja.
Bila ditinjau dari fungsinya, bank syariah memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional yaitu sebagai lembaga intermediary yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Hal utama yang membedakan Bank syariah dengan Bank konvensional adalah dalam cara menghimpun dan menyalurkan dana harus sesuai dengan prinsipprinsip syariah
Cara operasi bank Syariah pada hakikatnya sama saja dengan Bank Konvensional, yang membedakan hanya dalam masalah bunga dan praktik lainnya yang menurut syariat Islam tidak dibenarkan. Bank syariah tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional. Namun bukan berarti bank syariah tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati jasanya. Beban masih tetap ada, namun konsep dan cara penghitungannya tidak seperti perhitungan bunga pada Bank Konvensional.
Kedudukan Bank Syariah dalam hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra investor. Sedangkan dalam Bank Umum, hubungan antara Bank dan nasabah adalah sebagai debitur dan kreditursaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar