Sistem Perbankan syariah berbeda dengan sistem perbankan konvensional. Oleh karena itu akan menimbulkan perbedaan dalam pencatatan atau perlakuan akuntansinya. Di samping diatur dalam PSAK no. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, secara rinci Akuntansi Perbankan Syariah diatur dalam PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia)
Perlakuan akuntansi untuk masing-masing akun aktiva adalah sebagai berikut:
a. Kas
Perlakuan akuntansi Kas pada Bank syariah sama dengan bank konvensional. Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah
Transaksi kas diakui sebesar nilai nominal.
Perubahan-perubahan kas di Bank pada umumnya disebabkan oleh:
a. Penyetoran dan penarikan tunai oleh nasabah
b. Penyetoran dan penarikan dari rekening Bank yang bersangkutan di BI (Bank Indonesia)
c. Penggunaan transaksi intern bank
Pencatatan/jurnal-jurnal yang diperlukan:
Bank Syariah juga menggunakan Petty Cash (Kas Kecil) untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil. Perlakuan akuntansinya sama dengan yang diterapkan pada Bank
Konvensional ataupun perusahaan- perusahaan lainnya. Untuk ilustrasi dapat dilihat kembali di bahasan Akuntansi Perbankan Konvensional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar