Jelaskan jurnal penjualan angsuran untuk barang tidak bergerak?

 on Minggu, 08 Mei 2016  

Penjualan Angsuran Untuk Barang Tidak Bergerak
Dalam praktek penjualan angsuran dapat dipakai baik untuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Dalam penjualan angsuran pada umumnya laba kotor diakui secara proporsional dengan penerimaan kas. Hal ini disebabkan ada kemungkinan terjadi pembatalan penjualan angsuran. Dengan metode ini bila terjadi pembatalan penjualan angsuran di catatan perusahaan tidak timbul rugi, tetapi mencatat keuntungan. Tetapi untuk penjualan angsuran barangbarang tidak bergerak tetap ada yang mengakui laba kotor pada periode penjualan.

Metode pencatatan untuk penjualan barang tidak bergerak berbeda dengan metode pencatatan untuk penjualan barang bergerak. Pada penjualan barang tidak bergerak, saat penjualan, nama barang yang bersangkutan langsung dikredit sebesar beban pokok penjualan. Selisih antara harga jual dan beban pokok penjualan langsung diakui sebagai laba kotor belum direalisasi.

Pada penjualan barang bergerak, laba kotor yang belum direalisasi belum diakui pada saat terjadi transaksi penjualan. Laba kotor yang belum direalisasi baru dihitung pada akhir periode. Hal ini disebabkan

Berikut ini adalah contoh penjualan angsuran untuk barang tidak bergerak dan penjualan angsuran untuk barang bergerak. Untuk penjualan angsuran barang tidak bergerak diberi contoh 2 metode pencatatan, yaitu laba diakui dalam periode penjualan dan laba diakui secara proporsional dengan penerimaan kas. Untuk penjualan barang bergerak hanya diberi contoh 1 metode pencatatan yaitu laba diakui secara proporsional dengan penerimaan kas. Karena pada umumnya untuk penjualan angsuran barang bergerak, laba diakui secara proporsional dengan penerimaan kas.


Penjualan Barang Tidak Bergerak
Contoh :

PT. Graha Sentosa adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang tidak bergerak. Pada tanggal 29 September 2006. PT. Graha Sentosa menjual rumah kepada Bapak Irfan. Harga pokok rumah saat dijual adalah Rp 140.000.000,00 sedangkan harga jualnya adalah Rp 200.000.000,00.

Beberapa ketentuan yang diatur didalam kontrak penjualan antara laiN
  •  Pembayaran pertama (down payment) sebesar Rp 40.000.000,00
  •  Untuk menjamin keamanan kepemilikan rumah tersebut PT. Graha Sentosa dan Bapak Irfan setuju untuk menghipotikkan rumah tersebut dari Bapak Irfan kepada PT. Graha Sentosa sebesar Rp 160.000.000,00. Akte hipotik ditandatangani pada tanggal 1 November 2006 dibayar 10 kali angsuran dengan pembayaran tiap kuartal @ Rp 16.000.000,00. Bunga hipotik sebesar 15% per tahun yang dihitung dari sisa pinjaman hipotik yang belum dibayar.
  •  Komisi dan biaya-biaya lainnya guna menyelesaikan akte hipotik sejumlah Rp 7.000.000,00 telah dibayar tunai oleh PT. Graha Sentosa. Angsuran pokok dan bunga hipotik untuk pertama kali dimulai pada tanggal 5 Januari 2007

Berikut ini adalah jurnal yang dibuat oleh PT Graha Sentosa

http://soalekonomi-sma.blogspot.com/2016/05/jelaskan-jurnal-penjualan-angsuran-untuk-barang-tidak-bergerak.html
LKD : Laba Kotor Direalisasi
LKBD :Laba Kotor Belum Direalisasi
Dalam praktek, kemungkinan dapat terjadi pembatalan penjualan angsuran baik untuk barang tidak bergerak maupun barang bergerak. Apabila dalam contoh di kasus ini terjadi pembatalan piutang penjualan angsuran pada tanggal 5 Mei 2008 karena pembeli tidak dapat mengangsur lagi, maka rumah tersebut dikembalikan kepada PT Graha Sentosa. Seandainya harga rumah saat dikembalikan adalah Rp 100.000.000,00. Besarnya Laba/Rugi yang timbul karena pembatalan ini akan tergantung pada metode yang digunakan:
http://soalekonomi-sma.blogspot.com/2016/05/jelaskan-jurnal-penjualan-angsuran-untuk-barang-tidak-bergerak.html
Jurnal yang dibuat saat pembatalan dan pemilikan kembali rumah adalah sebagai berikut
http://soalekonomi-sma.blogspot.com/2016/05/jelaskan-jurnal-penjualan-angsuran-untuk-barang-tidak-bergerak.html
Nilai Laba Kotor yg belum Direalisasi (LKBD) adalah (dlm Rp 000,00)
http://soalekonomi-sma.blogspot.com/2016/05/jelaskan-jurnal-penjualan-angsuran-untuk-barang-tidak-bergerak.html
Laba yang telah diakui sebelum terjadi pembatalan penjualan angsuran: Laba kotor dari uang muka = 30% x Rp 40.000.000,00 = Rp 12.000.000 Laba kotor angsuran Hipotik = 30% x Rp 64.000.000,00 = Rp 19.200.000 Rp 31.200.000
Jelaskan jurnal penjualan angsuran untuk barang tidak bergerak? 4.5 5 b Minggu, 08 Mei 2016 Penjualan Angsuran Untuk Barang Tidak Bergerak Dalam praktek penjualan angsuran dapat dipakai baik untuk barang bergerak maupun barang tidak...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.